Suara.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, akhirnya angkat bicara mengenai nasib usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang didorong oleh Forum Purnawirawan TNI. Menurutnya, usulan tersebut hingga kini belum bisa diproses oleh pimpinan MPR.
Muzani mengungkapkan bahwa surat terkait wacana pemakzulan Gibran tersebut bahkan belum terdaftar secara resmi di kesekretariatan.
“Kami baru saja mengadakan rapat pimpinan MPR. Dalam rapat itu, Sekjen tidak membacakan adanya surat masuk terkait wacana tersebut. Artinya, surat itu belum tercatat sebagai surat masuk resmi di pimpinan MPR, sehingga belum bisa dibahas,” kata Muzani di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip Jumat (5/7/2025).
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa mekanisme untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden sudah diatur dengan sangat jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.
“Saya kira para purnawirawan juga tahu persis mekanisme tersebut,” imbuhnya.
Muzani menegaskan bahwa Gibran telah dilantik secara sah bersama presiden melalui sidang paripurna MPR sebagai hasil dari pemilu yang legitimate. Proses hukum terkait keabsahan pencalonannya pun sudah tuntas di Mahkamah Konstitusi.
“Karena itulah, kami melantik beliau sebagai presiden dan wakil presiden yang sah sesuai konstitusi,” tegasnya.
Sebelumnya, seruan untuk memakzulkan Gibran datang dari Forum Purnawirawan TNI yang dipimpin oleh mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn.) Slamet Soebijanto. Mereka bahkan mengancam akan menduduki gedung MPR jika usulan tersebut diabaikan.
“Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan ternyata diabaikan, nggak ada langkah lagi kecuali kita ambil secara paksa,” kata Laksamana Slamet dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Menakar 3 Kemungkinan Pelengseran Gibran Usai Diultimatum Jenderal dan Pengacara