Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility atau CSR dari Bank Indonesia (BI).
“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Meski begitu, Asep belum mengungkapkan waktu pastinya tersangka akan ditetapkan. Dia hanya menyebut penyidik sedang mengusut aliran duit CSR BI ke sejumlah yayasan.
Adapun yayasan yang dimaksud ialah milik anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori (ST) dan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan (HG).
“Sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG, sesuai laporan awal masyarakat kepada kami,” ujar Asep.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Satori mengakui semua anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut melalui yayasan dan digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
”Programnya untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” tambah dia.
Meski begitu, dia menegaskan tidak ada uang suap terkait penggunaan dana CSR tersebut. Dia juga mengaku akan bersikap korporatif dengan proses hukum di KPK.
Baca Juga: Bela Istri di Tengah Polemik, Aksi Menteri Maman Abdurrahman Datangi KPK Tuai Apresiasi Guru Besar
Sekadar informasi, KPK telah melakukan giat penggeledahan di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024) malam.
Adapun upaya penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan rasuah terkait CSR di BI. Dari gitu tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).