Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pejabat Pemerintah Kabupaten Lamongan pada hari ini, Senin, 7 Juli 2025.
Kelimanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Adapun saksi yang dipanggil ialah Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Lamongan Sigit Hari Mardani, Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan Fitriasih, serta Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan Joko Andriyanto.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Arkan Dwi Lestari dan Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan Rahman Yulianto.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Namun, Budi belum bisa mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik saat meminta keterangan dari lima saksi tersebut.
KPK diketahui melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di Pemkab Lamongan sejak 15 September 2023 lalu.
Dalam upaya mengusut perkara ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salah satunya ialah Bupati Lamongan Yuhronur Effendi yang diperiksa pada 12 dan 19 Oktober 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tak hanya pemeriksaan pihak-pihak terkait, KPK juga telah melakukan penggeledahan beberapa kantor pemerintahan di Lamongan.
Baca Juga: Skandal Fee Proyek DPRD OKU, Mantan Pj Bupati Ikut Diperiksa KPK
Asep Guntur Rahayu yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Menurut Asep, proyek pembangunan gedung yang diduga menjadi objek korupsi itu dijalankan oleh Dinas PUPR Pemkab Lamongan.
“Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana. Kemudian, kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pihak swasta," ungkap Asep Jumat (15/9/2023).