Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum. Dahlan Iskan, tokoh yang tak asing lagi sebagai mantan Menteri BUMN dan bos jaringan media Disway, kini harus menghadapi babak krusial dalam perjalanan hukumnya.
Polda Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, sebuah langkah yang mengakhiri spekulasi berbulan-bulan.
Penetapan Dahlan Iskan tersangka ini bukan sekadar rumor. Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Ini menandakan bahwa penyidik meyakini telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Kronologi Penetapan Tersangka oleh Polda Jatim
Penetapan status tersangka ini diresmikan melalui dokumen bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM yang dikeluarkan pada 7 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, nama Dahlan Iskan tidak sendirian. Seorang individu lain, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
Kehadiran dua nama ini menguatkan dugaan penyidik bahwa tindak pidana yang disangkakan tidak dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan pihak lain.
Kasus Dahlan Iskan ini berpotensi membuka jaringan yang lebih luas jika terbukti ada unsur kerja sama atau persekongkolan.
Baca Juga: Jejak Licin Dahlan Iskan: Kini Tersangka Keempat Kalinya, Akankah Kembali Lolos dari Jerat Hukum?
Jerat Pasal Berlapis
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan utama adalah serangkaian pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disangkakan oleh penyidik.
Ini bukan tuduhan tunggal, melainkan gabungan beberapa dugaan tindak pidana serius.
Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP): Ini adalah sangkaan utama yang menyasar dugaan pembuatan atau penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Dalam konteks hukum, kejahatan ini dianggap serius karena menyerang keaslian dokumen dan kepercayaan publik.
Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP): Pasal ini menjadi kunci. Berbeda dari penggelapan biasa, pasal ini secara spesifik menyasar perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau jabatannya.