Menurut kapolres aksi pencabulan ini tidak diketahui oleh ibu kandung korban yang tak lain pacar Jo yakni Novi.
Tapi, Novi mengaku kerap melihat Jo menghajar korban hingga giginya tanggal. "Jadi mari menjaga anak-anak kita. Mereka punya masa depan," ungkap perwira melati tiga di pundak ini.
Dalam perkembangan terakhir, tersangka Jo dijerat pasal berlapis yakni pasal pencabulan atau kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 82 dan atau 76C Jo Pasal 80 dan atau Pasal 76b UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Pasal penelantaran ini juga ditetapkan kepada tersangka Novi. Dengan kejadian ini, diharpakan hati-hati dalam mencari pasangan, terlebih bagi mereka yang sudah memiliki anak.