SuaraBandung.id - Pencopotan kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara, rupanya berbuntut panjang.
Pengacara nyentrik ini akan menuntut Bareskrim Mabes Polri untuk membayar jasanya senilai Rp15 triliun.
Jika itu tidak dibayarkan, Deolipa Yumara tak segan untuk menuntut Bareskrim Mabes Polri ke jalur hukum.
Lantas, mengapa Deolipa Yumara meminta Bareskrim Mabes Polri membayarnya Rp15 triliun?
Diberitakan Suara.com sebelumnya, mantan kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara meminta bayar Rp15 triliun kepada Bareskrim Polri.
Dia meminta bayaran tersebut sebagai buntut keputusan Bareskrim Polri yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.
Deolipa menyebut bahwa dirinya sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim Porli untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.
"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Deolipa, jika Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata.
"Kalau enggak ada, kami gugat, catat aja," katanya.
Deolipa menegaskan, dirinya siap menggugat negara jika tidak dibayar sesuai permintaannya. “Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada? Ya, kalau enggak ada, kita gugat,” jelasnya
Dalam rencana yang dibuat, Deolipa kabarnya akan mengugat Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Gugatan Deolipa ini akan dilayangkan secara perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, Deolipa meragukan jika Bharada E membuat surat tentang pencabutan kuasa.
Dia menilai hal tersebut janggal, lantaran isi surat tersebut hanya akan bisa dibuat oleh yang mengerti hukum.
Deolipa menduga, surat tersebut bukan atas kehendak Bharada E, yang saat ini menjadi satu di antara tersangka penembakan Brigadir J. “Mengenai pencabutan kuasa ke saya, Eliezer ini kan di dalam tahanan," katanya.
Dengan kondisi tersebut, Deolipa mengatakan jika Bharada tidak akan mungkin mengetahui hal yang berada di luar.
"Mana ada dia ngerti kejadian di luar-luar itu, gak ada. Dia di dalam tahanan, ya kan. Mana bisa dia ada di dalam tahanan, bikin ketikan-ketikan secara rapi,” katanya, dikutip dari akun YouTube Metro TV.
Melihat isi surat tersebut, Deolipa Yumara sangat meragukan surat yang sarat bahasa hukum. Deolipa menduga ada pihak lain yang telah menghendakinya untuk menulis surat tersebut.
“Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, gak bisa nulis beginian. Ini kan tulisan bahasa hukum, anak kuliah hukum yang bisa nulis beginian. Dia anggota Brimob, nulis begini, ya gak cocok,” katanya.