SuaraBandung.id - Tindak pidana korupsi ternyata merambah pejabat kaum terdidik sekelas dosen hingga profesor.
Tak tanggung-tanggung, orang yang diduga korupsi suap ini menduduki jabatan tinggi yakni rektor di kampus ternama Universita Lampung alias Unila.
Dalam kasus tersebut Rektor Universitas Lampung, Karomani (KRM) diduga menghimpun para profesor untuk memuluskan tujuannya.
Akhirnya KPK turun langsung dan menetapkan KRM sebagai tersangka dugaan suap yang angkanya mencapai Rp5 miliar.
KRM ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek penerimaan mahasiswa baru alias maba.
Dalam kasus dugaan suap ini, dikatakan KPK, jika proyek maba ini dikoordinir langsung KRM, dengan total keuntungan sekitar Rp5 miliar.
KPK langsung menetapkan KRM dan beberapa profesor serta dosen yang kini menjadi tersangka atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
KPK menetapkan pejabat lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY).
Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan mahasiswa baru alias jualan kursi.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.
KPK menyebut nama Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo (BS) diduga ikut didalamnya.
Sementar tersangka lain adalah MB yang berasal dari pihak orangtua calon mahasiswa yang diluluskan KRM.
Saat ini uang suap yang berhasil terkumpul kemudian dialihbetuk menjadi emas batangan, deposito, dan sebagian besar tunai tersimpan rapi.
"Uang tersebut telah dialih-bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 Miliar," ungkap Ghufron.
Jika dikalkulasi kata KPK, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp5 miliar.