SuaraBandung.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM melawan pengaruh dan kekuasaan jenderal bintang Ferdy Sambo yang disebut memiliki kekuatan luar biasa.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Komnas HAM membeberkan betapa besarnya kekuasaan dan pengaruh Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, terkait kasus Brigadir J.
Komnas HAM menilai, apa yang terjadi di Duren Tiga adalah pembunuhan sadis diluar nalar.
Ferdy Sambo dinilai sengat memegang kendali atas kekuasaan serta pengaruh yang terlihat dan terasa sangat besar.
Saking besarnya kendali Ferdy Sambo, sampai keluar perintah untuk mencuci kaus putih Brigadir J yang bersimbah darah.
Kekuasaan dan pengaruh Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J dinilai Komnas HAM telah menghalangi proses penyidikan.
Perbuatan Ferdy Sambo yang berpangkat tinggi dan memiliki kekuasaan ini, diakui menghambat prose pengungkapan dan semakin besar orang untuk mencari keadilan.
Lantas Komnas HAM mencontohkan, tentang upaya penghilangan barang bukti. Ferdy Sambo diduga memerintahkan mencuci baju Brigadir J setelah ditembak mati.
“Kami (Komnas HAM) menemukan, misalnya ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan GSR (Gun Shot Residu) sampai detail-detail video,” ucap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Dikatakan Anam, perintah mencuci kaus yang merupakan bukti penting dalam setiap kasus pembunuhan, menggambarkan hanya bisa terjadi lantaran penggunaan kekuasaan oleh Ferdy Sambo.
Sehingga tidak heran jika penghilangan barang bukti dan dibuatnya narasi bisa terjadi karena pengaruh jabatan Ferdy Sambo.
Termasuk, penyalahgunaan jabatan dan pengaruh Ferdy Sambo untuk membuat lancar skenario, mengubah TKP, hingga mengkondisikan saksi.
“Jadi kalau ada pengaruh jabatan, ya semuanya membuat skenario jadi lancar, mengubah TKP juga lancar, mengkonsolidasi saksi juga lancar,” tutur dia.
Melihat itu, tidak heran obstruction of justice menjadi perhatian khusus Komnas HAM dan publik.
Sebagai bentuk kerja keras dan "perlawanan" pada kejahatan yang Ferdy Sambo, Komnas HAM dalam laporan rekomendasi membuat 130 halaman, yang mayoritasnya terkait bab penghilangan barang bukti.
“Makanya serius kami (Komnas HAM) ini untuk obstruction of justice, sangat serius, detail kami, laporan itu ada 130 sekian halaman, sebagian besarnya juga terkait itu,” ungkap Anam.
Anam juga mengatakan soal barang bukti yang sudah dihilangkan, jejaknya masih bisa dicari.
Termasuk kata dia, dari perintah menghapus maupun mencuci baju korban yang sudah bersimbah darah.
“Walaupun dihapus, dihilangkan, jejak digital masih bisa dicari," kata Anam.
"Misalnya ada perintah menghapus, mencuci baju, itu juga jejak digital. Kan kalau baju dicuci, GSR letupan tembakan jadi hilang," kata dia.
"Dan itu ada di komunikasi bagaimana menghilangkan menghadapi dinamika itu ada rekam jejak digitalnya dalam komunikasi-komunikasi itu,” tutur dia.
Anam yakin dengan adanya temuan-temuan jejak digital, termasuk yang diabadikan dalam video yang ditemukan polisi, decoder CCTV, akan membuat kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang benderang.