Istri Ferdy Sambo Ngotot Ngaku Diperkosa Brigadir J, Kabareskrim Polri: Kebenaran Hakiki Hanya Milik Allah SWT

Suara Bandung | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 07:23 WIB
Istri Ferdy Sambo Ngotot Ngaku Diperkosa Brigadir J, Kabareskrim Polri: Kebenaran Hakiki Hanya Milik Allah SWT
Kolase istri Ferdy Sambo dan Brigadir J. Foto dokumen Brigadir J menangis saat meninggalnya orang terkasih. (baliputra sundana)

SuaraBandung.id - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengakui jika terkait pengakuan istri Ferdy Sambo diperkosa mendiang Brigadir J, minim bukti.

Meski hingga saat ini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ngotot jadi korban pelecehan seksual, akan tetapi untuk membuktikannya sangat sulit. 

Sebagai informasi, tiga tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang merenggung nyawa Brigadir J, kembali diperiksa.

Mereka yang akan diperiksa kembali adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati, serta Kuat Ma'ruf.

Selain mereka bertiga ada ART bernama Susi yang ikut diambil keterangannya sebagai saksi.

Komjen Agus Andrianto menjelaskan soal munculnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Komjen Agus Andrianto menjelaskan  isu perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dengan Kuat Maruf, juga kecil kemungkinan. 

Dia menyebut jika isu dugaan pelecehan yang disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah, minim alat bukti. 

Komjen Agus Andrianto menyayangkan peristiwa pelecehan yang diakui dialami istri Ferdy Sambo, tidak dilaporkan ke pihak kepolisian sesaat setelah kejadian. 

Andai saja kejadian itu dilaporkan pihak istri Ferdy Sambo ke polisi, penyidik bisa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dan mengumpulkan barang buktinya. 

"Sayangnya mereka (pihak istri Ferdy Sambo) tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres). Sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," kata Agus kepada wartawan, Senin (5/9/2022). 

Komjen Agus Andrianto juga menjelaskan soal bagaimana mengungkap kejadian yang minim alat bukti.

Dia mengatakan, tentang dugaan perkosaan, hanya istri Ferdy Sambo Putri, Brigadir J dan Tuhan Yang Maha Kuasa. 

"Saya pernah ungkapkan yang tau hanya Allah, PC dan almarhum J yang tahu pastinya" kata Komjen Agus Andrianto.

Komjen Agus Andrianto mengatakan, kebenaran hakiki itu hanya milik Tuhan Yang Maha Kuasa. 

Sementara untuk kebenaran duniawi, menurutnya harus didasari atas keterangan saksi dan bukti. 

"Kebenaran hakiki hanya milik Allah SWT. Kebenaran duniawi tentunya didasari atas keterangan saksi-saksi dan bukti," ujarnya. 

Sampai saat ini, perkataan Ferdy Sambo tentang menyangkut kehormatan dan harga diri, tidak jelas maksudnya.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini menurut Komjen Agus Andrianto diduga menyangkut kehormatan. 

Namun, Komjen Agus Andrianto mengatakan tidak jelas apakah terkait pelecehan atau hal lainnya. 

Komjen Agus Andrianto menyinggung soal naluri sebagai penyidik yang lama digelutinya.

"Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu," ungkapnya. 

Sedangkan terkait isu perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dan Kuat Maruf, dikatakan Komjen Agus Andrianto kecil kemungkinan. 

Hal itu merujuk pada keterangan beberapa saksi, di mana Kuat Maruf berhenti bekerja sementara selama dua tahun karena pandemi Covid-19. 

"Kalau isu dengan Kuat (selingkuh) kok jauh ya. Karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena pandemi Covid-19 (yang bersangkutan kena covid). Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya," bebernya. 

Kecuali Bharada E

Terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka. 

Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

Kecuali Bharada E, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geng Sambo Gagal "Culik" Orangtua Bharada E, Ternyata Pasukan Elit Loreng Turun Tangan

Geng Sambo Gagal "Culik" Orangtua Bharada E, Ternyata Pasukan Elit Loreng Turun Tangan

| Rabu, 07 September 2022 | 06:34 WIB

4 Poin Penting Kesaksian Susi dan Versi Anggota DPR, Apakah sang ART Benar-Benar Tahu Adanya Perkosaan atau

4 Poin Penting Kesaksian Susi dan Versi Anggota DPR, Apakah sang ART Benar-Benar Tahu Adanya Perkosaan atau

| Selasa, 06 September 2022 | 19:15 WIB

4 Hal Mengerikan Diungkap Wanita Bernama Susi, Sebut Keluarga Ferdy Sambo Sadis, Penyiksaan di Ruang Rahasia hingga Perut Dibelah

4 Hal Mengerikan Diungkap Wanita Bernama Susi, Sebut Keluarga Ferdy Sambo Sadis, Penyiksaan di Ruang Rahasia hingga Perut Dibelah

| Selasa, 06 September 2022 | 18:37 WIB

Diduga Jadi Buruan Geng Ferdy Sambo, Begini Cerita Bharada E Soal Orangtuanya yang Bisa Sampai Mako Brimob

Diduga Jadi Buruan Geng Ferdy Sambo, Begini Cerita Bharada E Soal Orangtuanya yang Bisa Sampai Mako Brimob

| Selasa, 06 September 2022 | 18:10 WIB

Terkini

BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket

BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:22 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Apa Itu Musinnah? Syarat Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Apa Itu Musinnah? Syarat Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:15 WIB

Level Baru Kuliner Jambi, Kopitiam Tetangga Hadirkan Rasa di Atas Rata-Rata

Level Baru Kuliner Jambi, Kopitiam Tetangga Hadirkan Rasa di Atas Rata-Rata

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:14 WIB

35 Kode Redeem FF Terbaru 7 Mei 2026: Panen Hadiah SG Gurun hingga MP40 Cobra

35 Kode Redeem FF Terbaru 7 Mei 2026: Panen Hadiah SG Gurun hingga MP40 Cobra

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:14 WIB

IHSG Lanjutkan Tren Penguatan Pagi Ini, Melesat ke Level 7.100

IHSG Lanjutkan Tren Penguatan Pagi Ini, Melesat ke Level 7.100

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB

Bukan LCGC, Hatchback Jepang Irit Ini Cuma 60 Jutaan Tapi Kabinnya Ekstra Lega

Bukan LCGC, Hatchback Jepang Irit Ini Cuma 60 Jutaan Tapi Kabinnya Ekstra Lega

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB

5 Rekomendasi Parfum Mykonos untuk Anak Sekolah, Segar Seharian Anti Bau Matahari

5 Rekomendasi Parfum Mykonos untuk Anak Sekolah, Segar Seharian Anti Bau Matahari

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB

Bye-bye Titip Absen! Pemprov Sulsel Gunakan Sistem Canggih Bisa Blokir ASN Curang

Bye-bye Titip Absen! Pemprov Sulsel Gunakan Sistem Canggih Bisa Blokir ASN Curang

Sulsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:11 WIB