SuaraBandung.id - Soal pemeriksaan dugaan Kasus KDRT, Rizky Billar dipastikan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 6 Oktober 2022.
Menurut keterangan Neas Ginting selaku kuasa hukum, Rizky Billar meminta penundaan. Rizky Billar menunda pemeriksaan karena psikisnya masih terguncang.
"Dia tidak bisa datang karena terganggu psikisnya," ujar Neas Ginting dilansir dari Suara.com.
Namun, tim kuasa hukum Rizky Billar sedang bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan surat penundaan pemeriksaan.
Diketahui, Rizky Billar seharusnya menjalani pemeriksaan hari. Sebelumnya Pihak berwajib memastikan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ini adalah nyata.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, hasil visum Lesti Kejora tidak ada rekayasa.
"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam dikutip dari Suara.com.
"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," beber Zulpan.
Baca Juga: Itinerary 3 Hari 2 Malam di Bandung, Bisa Kemana Saja?