SuaraBandung.id – Pukulan telak bagi Polri saat ini, disaat kondisi kasus Ferdi Sambo masih bergulir, lalu kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 132 jiwa, yang satu diantaranya disebabkan oleh gas air mata yang ditembakan Polri.
Terbaru, Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa yang baru saja menjabat empat hari ditangkap dalam dugaan kasus narkotika.
Baru-baru ini, kepolisian dipanggil Presiden Jokowi, banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Bahkan, pada pertemuan tersebut, Jokowi menyinggung Polri untuk tidak berlaku gagah-gagahan.
Dibalik badai ini, Menko Polhukam Mahfud MD setidaknya mengapresiasi Kapolri atas keberhasilannya dalam memulangkan bandar judi online.
Menurut Mahfud MD, tidak mudah membawa pulang pelaku bandar judi online dari luar negeri.
"Penangkapan bandar judi yang dicokot dari luar negeri karena lari ke sana, lalu diambil. Kan luar bisa," ujar Mahfud dalam video keterangan persnya, dikutip dari PMJ News, Minggu (16/10/2022).
Mahfud MD pun menyatakan bahwa diperlukannya kesungguhan hingga lobi untuk membawa tersangka judi online tersebut.
"Tidak mudah mengambil narapidana yang sudah lari ke luar negeri kalau tidak punya kesungguhan, jaringan yang kuat, dan memberi pengertian kepada negara lain untuk mengambil itu," ucap Mahfud Md.
Baca Juga: Bintangi Siapa Takut Orang Ketiga, Inilah Sosok Michella Putri Pemeran Giandra
Tidak hanya Mahfud MD, Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti juga memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melakukan pembenahan serius dalam institusi Polri.
LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai Jenderal Listyo Sigit bertindak tegas demi mengembalikan marwah dan citra kepolisian yang menurun di mata masyarakat.
"Apresiasi harus diberikan kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang serius membenahi institusi Polri. Ia bahkan bergerak cepat dalam pembenahan itu," ungkap LaNyalla di Jakarta, dikutip dari PMJ News, Minggu (16/10/2022).
Ketua DPD RI ini juga menyebut Kapolri Sigit tidak segan untuk mencopot dan memecat anggota Polri yang merugikan institusinya.