Kemenag Terbitkan PMA Tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, Berikut 16 Klasifikasinya Termasuk Larangan Merayu dan Membujuk

Suara Bandung

Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:51 WIB
Kemenag Terbitkan PMA Tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, Berikut 16 Klasifikasinya Termasuk Larangan Merayu dan Membujuk
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/superlux91)

SuaraBandung.id - Kementerian Agama (Kemenag) belum lama ini menerbitkan Peraturan Kementerian Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. 

Aturan tersebut terdiri dari tujuh bab dengan total 20 pasal  tertuang dalam PMA No 73 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

Disampaikan Juru bicara Kemenag, PMA diterbitkan setelah melalui proses diskusi panjang. 

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, dikutip dari Suara.com. 

Isi PMA diantaranya mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. 

Dikatakannya, ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” beber Anna.

Berdasarkan Pasal 5 Bab 2 PMA Nomor 73 tahun 2022, berikut 16 klasifikasi bentuk tindakan yang masuk dalam kekerasan seksual, antara lain:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban;

2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hati-hati Siulan dapat Dilaporkan ke Polisi Kalau Mengarah ke Hal Ini

Hati-hati Siulan dapat Dilaporkan ke Polisi Kalau Mengarah ke Hal Ini

Batam | Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:30 WIB

Ini Kriteria Siulan Bernuansa Pelecehan Seksual yang bisa Dilaporkan ke Polisi

Ini Kriteria Siulan Bernuansa Pelecehan Seksual yang bisa Dilaporkan ke Polisi

Lampung | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:35 WIB

Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:22 WIB

Terkini

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

8 Film Luar Negeri yang Tayang di Bioskop Indonesia Juni 2026, Ada Apa Saja?

8 Film Luar Negeri yang Tayang di Bioskop Indonesia Juni 2026, Ada Apa Saja?

Entertainment | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora

Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 21:56 WIB

Biaya Kuliah Anak Naik Terus? Ini Cara Menyiapkan Dananya tanpa Mengganggu Keuangan Bulanan

Biaya Kuliah Anak Naik Terus? Ini Cara Menyiapkan Dananya tanpa Mengganggu Keuangan Bulanan

Sumsel | Senin, 01 Juni 2026 | 21:55 WIB

Sosok 'Pemain Super' Piala Dunia Berdasarkan Statistik: Sundulan Klose, Visi Modric, Skill Messi

Sosok 'Pemain Super' Piala Dunia Berdasarkan Statistik: Sundulan Klose, Visi Modric, Skill Messi

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 21:45 WIB

Daya Beli dan Industri Menjaga Ekonomi Kalbar Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

Daya Beli dan Industri Menjaga Ekonomi Kalbar Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

Kalbar | Senin, 01 Juni 2026 | 21:37 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Harga BBM Pertamina Juni 2026 Berubah, Seberapa Besar Hematnya Jika Pakai Dexlite?

Harga BBM Pertamina Juni 2026 Berubah, Seberapa Besar Hematnya Jika Pakai Dexlite?

Sumsel | Senin, 01 Juni 2026 | 21:23 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB