SuaraBandung.id - Terkait dugaan ada permasalah dalam kandungan obat sirup, Kementerian Kesehatan melarang menjual sementara sejumlah obat merek yang rupanya jadi andalan masyarakat saat masa darurat.
Kemenkes RI buru-buru memberikan instruksi pada semua apotek untuk menghentikan penjualan obat sirup.
Meski sifatnya penghentian sementara, Kemenkes tidak memberi keterangan kapan obat sirup bisa kembali dijual.
Larangan ini dilakukan Kemenkes untuk menanggapi dugaan penggunaan paracetamol sirup yang disebut sebagai penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak yang sedang marak.
Sebagai sebuah aturan larangan penggunaan obat sirup, keluar Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Dalam SE tersebut, untuk sementara apotek dilarang menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE Kemenkes yang diterima Suara.com, Rabu (19/10/2022).
Atas munculnya larangan tersebut, kemudian jadi perhatian serius masyarakat.
Pasalnya masyarakat kerap menggunakan obat-obat tersebut ketika dalam darurat, sebelum anak diperiksakan ke dokter.
Selain dinilai manjur, obat-obat tersebut juga mudah dijangkau dengan harga relatif murah
Sebagai informasi, berikut terdapat beberapa daftar obat sirup yang banyak dibeli di apotek.
1. Sanmol Paracetamol Sirup
Saat anak mendadak sakit demam, biasanya orangtua langsung berpikir untuk membeli Sanmol Paracetamol Sirup.
Obat tersebut dinilai biasa digunakan saat anak-anak mendadak mengalami demam atau panas pasca imunisasi.
Dalam kemasan, tertera dosis mengkonsumsinya, biasa merk satu ini diminum 3-4 kali sehari.