Ketua Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka, Yoyon, berharap pemerintah segera memperjelas batas waktu penghentian sementara penjualan obat sirup penurun demam.
"Ada batas waktu obat ini untuk kadaluarsa. Kawan-kawan (penjual obat) ini bukan cuma rugi Rp 10 juta atau Rp 20 juta, tapi bisa rugi ratusan juta. Walaupun kecil tapi jumlahnya kan banyak," kata Yoyon.
Diketahui sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah memberlakukan penghentian sementara penjualan obat sirup di apotek atau toko obat.
Larangan penjualan obat penurun demam jenis obat sirup tersebut diberlakukan selama dilakukannya penyelidikan terhadap risiko infeksi, setelah kemunculan kasus gangguan gagal ginjal akut secara misterius pada anak.
Himbauan penghentian peredaran penjualan obat cair tertulis dalam Surat Edaran (SE) No. SR.01.05/III/3461/2022, yang mengatur tentang kewajiban melakukan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus penyakit ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak-anak.
Situs resmi Kementerian Kesehatan mencatat, bahwa terdapat kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak usia 6 bulan hingga 18 tahun mengalami peningkatan selama dua bulan terakhir.
Hingga 18 Oktober 2022, ada sebanyak 206 kasus gagal ginjal akut misterius yang telah dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dialami oleh anak-anak berusia 1 hingga 5 tahun.
Sedangkan jumlah kematian misterius dari kasus gagal ginjal akut tersebut mencapai 99 anak. Berdasarkan dari jumlah itu, angka kematian pasien gagal ginjal akut misterius pada anak yang dirawat di RSCM adalah 65 persen.
"Kami akan terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk mengidentifikasi kelainan ginjal akut pada anak ini, salah satunya adalah penyebab infeksi dari obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Ciuman dengan Dimas Anggara di Film Crazy Stupid Love, Susan Sameh: Doa Dulu
"Obat-obatan itu telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan saat ini kami sedang identifikasi lagi obat mana yang dapat menyebabkan kelainan ginjal," lanjutnya.
Dante juga mengungkapkan, pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan obat-obatan berbentuk sirup cair yang mungkin terkontaminasi etilen glikol (EG).
Hingga kini, Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) belum mengeluarkan daftar resmi obat sirup yang dilarang dikonsumsi oleh anak-anak. Namun, sejumlah merk obat yang diduga penyebab penyakit gagal ginjal akut itu kini telah beredar luas di media sosial.