Saat menonton itulah, saksi Baiquni memutar ulang antara menit 17:07 sampai 17:11 WIB.
Di sana mereka kaget dan tidak percaya jika Brigadir Yosua masih hidup.
Saat itu mereka melihat Brigadir J sedang memakai baju putih berjalan dari pintu rumah menuju pintu samping taman rumah dinas Sambo.
"Bang, ini Yosua masih hidup," kata saksi Chuck pada seniornya.
Atas temuan Yosua masih hidup, rupanya membuat saksi Arif Rachman terkejut.
Rupanya pernyataan kronologis tembak menembak yang disampaikan Kapolres Jaksel, Kombes Budhi tidak benar.
Dari sana lantaran panik, Arif Rachman langsung menghubungi jenderal bintang satu, Hendra Kurniawan.
Melalui panggilan WhatsApp, Arif kemudian meminta arahan selaku senior dan tim khusus yang menangani peristiwa Sambo.
Di sana Arif menyampaikan bahwa ada fakta berdasarkan DVR CCTV, jika Brigadir J masih hidup.
Saat itu Arif mengaku gemetar dan takut. Namun Hendra sebagai jenderal bintang satu menenangkannya.
Hendra yang merupakan adik asuh Ferdy Sambo meminta saksi Arif menghadap sang jenderal Kadiv Propam saat itu, Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, mantan anak buah Ferdy Sambo sekaligus eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkara ini Hendra Kurniawan didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Hendra, ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Mereka yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. (*)