SuaraBandung.id – Sidang lanjutan Terdakwa Ferdy Sambo dilakukan hari ini, Kamis (20/10/2022).
Pada hari ini Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo.
Dalam tanggapannya, JPU meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin (17/10/2022) lalu.
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan ‘Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo',” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News, Kamis (20/10/2022).
Namun, sebelum sidang lanjutan dimulai, pada saat Ferdy Sambo memasuki ruang sidang ada hal yang menarik. Yakni, Terdakwa Ferdy Sambo yang terlihat menyalami seseorang.
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum Terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa sosok pria tersebut adalah kawan lama Ferdy Sambo.
“Itu kawan lama beliau yang datang nonton sidang,” ujar Arman, dikutip dari PMJ News Kamis (20/10/2022).
Arman pun menuturkan bahwa kawan lama Ferdy sambo itu bukan berasal dari kepolisian, melainkan berasal dari kalangan sipil.
“Bukan (polisi). Sipil,” katanya.
Arman mengungkapkan bahwa kawan lama Ferdy sambo itu sengaja datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menonton sidang dan ingin bersalaman dengan Terdakwa Ferdy Sambo.
“Hanya kawan lama yang simpati datang nonton sidang, pengen salaman sama beliau,” tandasnya.
Seperti diketahui, Terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sedangkan, untuk kasus perintangannya terhadap penyidikan pembunuhan, Terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)
Sumber: PMJ News berjudul Pengacara Ungkap Sosok Pria yang Disalami Ferdy Sambo Sebelum Sidang