SuaraBandung.id - Pelaku penusukan anak di Kota Cimahi berhasil diringkus polisi tak lama setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Minggu (24/10/2022) sore hari di kawasan Cicendo Kota Bandung.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tempo mengatakan pelaku tidak kooperaif saat proses pengejaran dengan bersembunyi di wilayah Sukasari.
“Tersangka kurang kooperatif dimana pisau tersebut sebenarnya sempat disimpan di rumahnya sendiri dan dititipkan kepada orang tuanya,” ungkap Kombes Pol Ibrahim.
Sebelumnya Ibrahim mengungkapkan kronologis dan motif pelaku penusukan anak yang baru saja pulang dari pengajian di masjid At-Taqwa Cibereum, Kota Cimahi.
"Pelaku meminjam handphone kepada temannya tetap temannya tidak ikhlas memberikan dan berkata 'kamu ini bagaimana kok pinjam terus, modal dikit'. Dan si pelaku ini tersinggung," jelas Kombes Pol Ibrahim.
Pelaku yang diketahui bernama Rizaldi Nurahman Gumilar itu merasa sakit hati oleh temannya karena tak memiliki ponsel.
Setelah itu pelaku meminjam motor temannya untuk merampas ponsel dengan berkeliling mencari korban.
Pelaku bertemu korban lalu turun dari motornya untuk meminta ponsel, mengetahui korban tidak bisa memenuhi keinginannya, pelaku langsung menusuk bagian punggung korban lalu pergi meninggalkan TKP.
"Meminjam sepeda motor kepada temannya dan mencuri sangkur yang tersimpan di dinding rumah tersebut, dari sangkur ini kemudian dia keluar dan berputar-putar di area sekitar TKP, setelah mendapatkan korban dia kemudian mengikuti korban dan akhirnya terjadilah penusukan tersebut, jadi memang motivasinya untuk melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan," ungkap Kombes Pol Ibrahim.
Baca Juga: Nggak Kerja! Nikita Mirzani Akui Dapat Penghasilan Miliaran, Hingga Koleksi Jam Tangan Senilai 2M
Dari kronologi tersebut pelaku dijerat atas aksinya itu, Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Ancaman Pidana
Pasal 340 KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Pasal 339 KUHP
“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”.
Pasal 338 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Pasal 365 KUHP
Ayat 1 “Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapakan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.(K.U.H.P. 89, 335)”.
Selanjutnya ayat 3 “Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati. (K.U.H.P. 35, 89, 366).”.
Pasal 80 UU Perlindungan Anak
1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
2. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
3. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun da/atau denda paling banyak rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1,2,3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. (*)
Sumber: ANTARA berjudul Pelaku penusukan bocah hingga tewas di Cimahi terancam pidana mati
Kontributor : Rizki Muhamad Nasrullah