Dijerat 5 Pasal, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun di Kota Cimahi Terancam Pidana Seumur Hidup sampai Hukuman Mati

Suara Bandung | Suara.com

Senin, 24 Oktober 2022 | 17:16 WIB
Dijerat 5 Pasal, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun di Kota Cimahi Terancam Pidana Seumur Hidup sampai Hukuman Mati
Pelaku penusukan anak 12 tahun di Cimahi dijerat 5 pasal dan terancam pidana seumur hidup bahkan sampai hukuman mati. (Suara.com/Ferry Bangkit)

Pasal 338 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Pasal 365 KUHP

Ayat 1 “Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapakan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.(K.U.H.P. 89, 335)”.

Selanjutnya ayat 3 “Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati. (K.U.H.P. 35, 89, 366).”.

Pasal 80 UU Perlindungan Anak

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

2. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

3. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun da/atau denda paling banyak rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1,2,3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. (*)

Sumber: ANTARA berjudul Pelaku penusukan bocah hingga tewas di Cimahi terancam pidana mati

Kontributor : Rizki Muhamad Nasrullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Lama Setelah Identias Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Disebarkan, Polres Cimahi Posting Foto Penangkapan

Tak Lama Setelah Identias Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Disebarkan, Polres Cimahi Posting Foto Penangkapan

| Senin, 24 Oktober 2022 | 16:29 WIB

Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kombes Pol Ibrahim: Orang Tua Tersangka Bisa Terancam Pidana

Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kombes Pol Ibrahim: Orang Tua Tersangka Bisa Terancam Pidana

| Senin, 24 Oktober 2022 | 13:34 WIB

Karena Sakit Hati! Fakta Baru Motif Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi, Berikut Penjelasan Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo

Karena Sakit Hati! Fakta Baru Motif Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi, Berikut Penjelasan Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo

| Senin, 24 Oktober 2022 | 13:10 WIB

Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Tertangkap di Kota Bandung

Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Tertangkap di Kota Bandung

| Senin, 24 Oktober 2022 | 08:41 WIB

Terkini

Trauma Diserbu Bobotoh, Pemain Asing Persib Pilih Absen di Pesta Juara Umuh Muchtar

Trauma Diserbu Bobotoh, Pemain Asing Persib Pilih Absen di Pesta Juara Umuh Muchtar

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:45 WIB

Era Baru Manchester City Tanpa Guardiola! Enzo Maresca Siap Bajak Dua Bintang Chelsea

Era Baru Manchester City Tanpa Guardiola! Enzo Maresca Siap Bajak Dua Bintang Chelsea

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:41 WIB

Halo Jakmania! Mauricio Souza Kirim Kode Berpisah dengan Persija

Halo Jakmania! Mauricio Souza Kirim Kode Berpisah dengan Persija

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:41 WIB

AC Milan Chaos! Allegri dan Ibrahimovic Nyaris Baku Hantam di Restoran

AC Milan Chaos! Allegri dan Ibrahimovic Nyaris Baku Hantam di Restoran

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:36 WIB

Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib

Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib

Jabar | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:36 WIB

6 Tablet Terlaris dan Paling Dicari di Indonesia 2026: Harga Mulai 1 Jutaan, Performa Jempolan

6 Tablet Terlaris dan Paling Dicari di Indonesia 2026: Harga Mulai 1 Jutaan, Performa Jempolan

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:35 WIB

Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak

Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak

Banten | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sinopsis Elysium di Bioskop Trans TV Malam Ini: Gambaran Bumi Masa Depan yang Hancur dan Sekarat

Sinopsis Elysium di Bioskop Trans TV Malam Ini: Gambaran Bumi Masa Depan yang Hancur dan Sekarat

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:30 WIB

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:29 WIB

Baru Juara Premier League, Arsenal Langsung Tancap Gas Siapkan Transfer Gila-gilaan

Baru Juara Premier League, Arsenal Langsung Tancap Gas Siapkan Transfer Gila-gilaan

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:28 WIB