SuaraBandung.id - Nikita Mirzani ditahan pihak berwajib terkait kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa 25 Oktober 2022.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang dikutip dari PMJNews.
Nikita Mirzani didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan dentan menggunakan mobil sekitar pukul 19.00 WIB.
Dikatakan Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak, Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan hingaga 20 hari kedepan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.
Masih dikatakan Freddy, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan.
"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy.
Baca Juga: Warga Desa Lingga Muara Enim Kecewa Camat Tidak Hadir Mediasi Dengan PT. Bukit Asam