Kontroversi Dibalik Penahanan Nikita Mirzani, Berikut Kronologi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Cek Faktanya

Suara Bandung

Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:50 WIB
Kontroversi Dibalik Penahanan Nikita Mirzani, Berikut Kronologi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Cek Faktanya
Nikita Mirzani. ((suara.com))

SuaraBandung.id - Nikita Mirzani kini sedang menjalani kehidupan di Rutan (Rumah Tahanan) Serang terhitung sejak Selasa (25/10/2022) hingga 20 hari  atas kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sontak membuat banyak orang kaget, bahkan siapa  sosok yang berani menjebloskannya ke dalam penjara menjadi banyak pertanyaan. Begitu pun dengan kasus yang tengah dihadapi artis yang kerap menjadi kontroversial ini. 

Dikutip dari akun @sekar_indonesia pada sebuah video yang diunggah di feed akun tersebut, Kamis 27 Oktober 2022 diceritakan bagaimana kronologi kasus Nikita Mirzani. Berikut faktanya; “Kejari Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang,” tulisnya pada caption. 

Dalam unggahan video ditulis secara lengkap kronolgi kasus yang tengah menghampiri Nikita MIrzani atas kasus dengan Dito Mahendra. “Proses hukum tengah menjerat artis Nikita Mirzani yang ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B. Ia diamankan setidaknya selama 20 hari ke depan atas laporan korban bernama Dito Mahendra,” paparan unggahan pada video. 

Dijelaskan kasus tersebut berawal dari Instagram Story Nikita Mirzani pada Mei 2022, Ia menggunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra, diedit, dan mengandung unsur penghinaan. 

Dari itulah Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Pada Rabu, 15 Juni 2022 kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani  yang mangkir dari pemeriksaan. 

Sebelumnya pada 13 Juni 2022 Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota. Surat pemanggilan dilayangkan sebanyak dua kali yakni, pertama pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022). 

Disebutkan upaya damai tidak berhasil, akhirnya Nikita Mirzani ditangkap penyidik dari Polresta Serang Kota. Unggahan tersebut pun tuai beragam komentar warganet: 

“Alhamdulillah selamat menikmati hotel prodeo…” kata akun ****   

“Kok saya seneng ya..” ucap akun @rita.chandra ****

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Desak Kejari Serang Beri Penjelasan Soal Penahanan Nikita Mirzani

Hotman Paris Desak Kejari Serang Beri Penjelasan Soal Penahanan Nikita Mirzani

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:46 WIB

Nindy Ayunda Mengelak Saat Ditanya Respon Penahanan Nikita Mirzani: Maaf ya Maaf

Nindy Ayunda Mengelak Saat Ditanya Respon Penahanan Nikita Mirzani: Maaf ya Maaf

Batam | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:30 WIB

Suplai Obat-obatan ke dalam Rutan Terkendala, Begini Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan

Suplai Obat-obatan ke dalam Rutan Terkendala, Begini Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan

Entertainment | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:37 WIB

Terkini

751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Jihan Imbau Manfaatkan Program Diskon PKB

751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Jihan Imbau Manfaatkan Program Diskon PKB

Lampung | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:28 WIB

41 Kode Redeem FF Terbaru 4 Juni 2026: Borong Item Langka Universal Token

41 Kode Redeem FF Terbaru 4 Juni 2026: Borong Item Langka Universal Token

Tekno | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:28 WIB

Drama Excitatio Tayang 2027, Lee Jun Hyuk Jadi Pendeta Pengusir Setan

Drama Excitatio Tayang 2027, Lee Jun Hyuk Jadi Pendeta Pengusir Setan

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:25 WIB

Dadan Hindayana Dulu Kerja Apa Sebelum Jadi Kepala BGN? Kini Tersangka Korupsi MBG

Dadan Hindayana Dulu Kerja Apa Sebelum Jadi Kepala BGN? Kini Tersangka Korupsi MBG

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:17 WIB

Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:12 WIB

Ulasan Film Colony: Sajikan Konsep Zombie Kolektif yang Segar dan Baru!

Ulasan Film Colony: Sajikan Konsep Zombie Kolektif yang Segar dan Baru!

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: 5 HP NFC Termurah, Update Harga HP Samsung Galaxy A Series Juni 2026

Terpopuler: 5 HP NFC Termurah, Update Harga HP Samsung Galaxy A Series Juni 2026

Tekno | Kamis, 04 Juni 2026 | 06:50 WIB

Siap Panen Hoki? 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung pada 4 Juni 2026

Siap Panen Hoki? 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung pada 4 Juni 2026

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 06:45 WIB

Terpopuler: Kontroversi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN, Rekomendasi Sepatu Lari Underrated

Terpopuler: Kontroversi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN, Rekomendasi Sepatu Lari Underrated

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 06:35 WIB

Nama Masuk Pencarian Penyidik, Silmy Karim Penuhi Panggilan KPK

Nama Masuk Pencarian Penyidik, Silmy Karim Penuhi Panggilan KPK

Foto | Kamis, 04 Juni 2026 | 06:20 WIB