Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Sebut Penghapusan Dua Pasal Ini Jadi Dasar Permintaannya agar Nikita Mirzani Dibebaskan: Kriminalisasi Nikmir

Suara Bandung | Suara.com

Selasa, 29 November 2022 | 14:18 WIB
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Sebut Penghapusan Dua Pasal Ini Jadi Dasar Permintaannya agar Nikita Mirzani Dibebaskan: Kriminalisasi Nikmir
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru meyebutkan penghapusan pasal yang menjadi dasar permintaan dirinya agar Nikita Mirzani dibebaskan. (Tangkapan Layar Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBandung.id - Seorang sahabat yang selalu bersedia mendampingi Nikita Mirzani ketika menghadapi masalah, Fitri Salhuteru bersyukur atas dihapuskannya pasal pencemaran nama baik.

Terkait hal itu, ia pun meminta agar terdakwa kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani dibebaskan.

Fitri Salhuteru sempat memaparkan dua pasal, yakni pasal terkait pencemaran nama baik dan pasal terkait perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian.

Ia pun mengungkapkan dihapusnya pasal yang menjerat Nikita Mirzani tersebut menjadi dasar permintaannya agar Nikita Mirzani dibebaskan.

"Dengan dihapusnya pasal 27 UU ITE, maka sudah saatnya Nikita Mirzani harus dibebaskan. Keluarkan Nikita dari tahanan," ungkap Fitri Salhuteru di akun Instagramnya pada Selasa (29/11/2022).

Nikita Mirzani saat ini dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, ia dijerat atas laporan yang diajukan Dito Mahendra.

Meskipun demikian, Nikita Mirzani sempat membantah melakukan pencemaran nama baik. Hal itu ia sampaikan melalui nota keberatan saat dirinya menjalani sidang eksepsi.

"(Postingan) bukan dimaksudkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

"Namun postingan itu saya maksudkan untuk para penegak hukum yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana," imbuh Nikita Mirzani menjelaskan.

Diketahui sebelumnya Fitri Salhuteru memaparkan dua pasal. Pasal pertama yaitu Pasal 27 UU ITE.

Pasal tersebut memuat tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Pasal berikutnya yaitu Pasal 28. Pasal ini adalah pasal tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atas individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Adapun penghapusan pasal-pasal tersebut baru akan disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI yang akan dilangsungkan pada Desember 2022.

"Ini kemenangan hak asasi manusia dan kemenangan masyarakat yang menyampaikan pendapat, imbauan seperti apa yang disampaikan Nikita Mirzani," ujar Fitri Salhuteru.

"Pasal ini selalu dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi masyarakat yang kritis seperti apa yang menimpa Nikita," tambah sahabat Nikita Mirzani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus, Fitri Salhuteru Minta Nikita Mirzani Dibebaskan

Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus, Fitri Salhuteru Minta Nikita Mirzani Dibebaskan

Entertainment | Selasa, 29 November 2022 | 13:03 WIB

Absen Temani Anak Nonton Piala Dunia, Nikita Mirzani: Ami Lagi Shooting Dulu

Absen Temani Anak Nonton Piala Dunia, Nikita Mirzani: Ami Lagi Shooting Dulu

Bali | Selasa, 29 November 2022 | 10:04 WIB

Tampil Modis di Sidang, Barang Mewah Nikita Mirzani Dibandingkan Dengan Putri Candrawathi

Tampil Modis di Sidang, Barang Mewah Nikita Mirzani Dibandingkan Dengan Putri Candrawathi

Bali | Selasa, 29 November 2022 | 06:40 WIB

Percaya Diri Jalani Sidang, Rompi Tahanan Nikita Mirzani Dipuji Lebih Elegan

Percaya Diri Jalani Sidang, Rompi Tahanan Nikita Mirzani Dipuji Lebih Elegan

Bali | Senin, 28 November 2022 | 21:39 WIB

Terkini

Mandau Kalimantan, Dari Senjata Perang hingga Pusaka Suku Dayak yang Sarat Makna dan Nilai Keramat

Mandau Kalimantan, Dari Senjata Perang hingga Pusaka Suku Dayak yang Sarat Makna dan Nilai Keramat

Kalbar | Selasa, 14 April 2026 | 18:01 WIB

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:00 WIB

Siap Ganti Mobil? Simak Pricelist Terbaru Toyota April 2026 dari MPV, SUV, hingga EV

Siap Ganti Mobil? Simak Pricelist Terbaru Toyota April 2026 dari MPV, SUV, hingga EV

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 18:00 WIB

Kunci Jawaban Soal SNBT: Penalaran Umum 2

Kunci Jawaban Soal SNBT: Penalaran Umum 2

Bali | Selasa, 14 April 2026 | 17:57 WIB

Clara Shinta Resmi Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan VCS dengan Cewek Lain

Clara Shinta Resmi Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan VCS dengan Cewek Lain

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 17:56 WIB

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya

Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Terungkap Peran 16 Mahasiswa FH UI dalam Skandal Chat Dugaan Pelecehan Seksual yang Viral

Terungkap Peran 16 Mahasiswa FH UI dalam Skandal Chat Dugaan Pelecehan Seksual yang Viral

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 17:53 WIB

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:49 WIB

Casio F91W: Jam Ikonik yang Dipakai banyak kalangan dari Obama hingga Osama

Casio F91W: Jam Ikonik yang Dipakai banyak kalangan dari Obama hingga Osama

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 17:45 WIB