SuaraBandung.id – Perseturuan Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi semakin memanas.
Sebelumnya, Anne Ratna Mustika menuding Dedi Mulyadi banyak melakukan pencitraan.
Juga, Dedi Mulyadi diungkit Anne Ratna Mustika memiliki utang DBH selama tiga tahun yang belum dibayarkan.
Namun, Anne Ratna Mustika mengungkapkan bahwa ia telah membayar satu tahun utang DBH tersebut senilai Rp. 28 Miliar.
Kini setelah gugatan cerai yang diajukannya, Anne Ratna Mustika ogah membayar sisa utang DBH tersebut.
Atas kabar tersebut, Dedi Mulyadi pun tak ambil pusing. Menurutnya jangan mendengarkan hal-hal yang tidak penting.
Dedi Mulyadi saat ini lebih memlilih focus bekerja dan bermanfaat bagi banyak orang.
Seperti pada sidang cerainya yang digelar kemarin, Rabu (30/11/2022) di Pengadilan Agama Purwakarta, Dedi Mulyadi absen kembali dan memilih fokus membantu korban gempa bumi Cianjur.
Kini, ramai kembali dibicarakan terkait Anne Ratna Mustika yang mengusir Dedi Mulyadi dari Gedung Kembar Purwakarta.
Anne Ratna Mustika melakukan sidak ke Gedung Kembar Purwakarta pada awal November lalu.
Bupati Purwakarta tersebut mengungkapkan bahwa Gedung Kembar merupakan asset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta
Bahkan, Anne Ratna Mustika menyebutkan bahwa gedung Kembar tersebut telah digunakan secara illegal selama 4 tahun tanpa ijin dari Pemda Purwakarta.
“Jadi ceritanya gedung kembar ini 4 tahun digunakan secara ilegal, tentu saja tidak ada izin dari pemerintah daerah karena ini aset Pemda," ungkap Anne Ratna Mustika dikutip dari Youtube Ambu Anne Channel, Kamis (1/12/2022).
Namun kali ini, Gedungf Kembar sudah dikembalikan dan telah dikosongkan. Anne Ratna Mustika akan menggunakan gedung tersebut oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum memiliki kantor.
“Tapi ya alhamdulillah hari ini sudah dikembalikan lagi, sudah kosong, kita akan gunakan untuk kegiatan pemerintahan daerah terutama memang ada beberapa OPD yang belum mempunyai gedung," terang Anne Ratna.