SuaraBandung.id – Sidang lanjutan perceraian Anne Ratna Mustika denggan Dedi Mulyadi kembali digelar kemarin, Rabu (1/12/2022).
Sidang lanjutan tersebut beragendakan jawaban dari materi gugatan yang dilayangkan Anne Ratna Mustika.
Dedi Mulyadi kembali absen dari sidang, seperti sebelumnya yang lebih fokus untuk membantu korban bencana gempa di Cianjur.
Namun, ada yang baru di sidang kali ini, yakni Anne Ratna Mustika pun yang untuk pertama kalinya absen menghadiri sidang.
Anne Ratna Mustika kemudian diwakilkan oleh pengacaranya yakni, Ika Rahmawati.
Dengan hadirnya pengacara yang ditunjuk Anne Ratna Mustika tersebut membuktikan bahwa Ambu Anne serius terhadap gugatan cerainya dan ingin memenangkan persidangan.
Menaggapi hadirnya pengacara Anne Ratna Mustika, kuasa hukum dari Dedi Mulyadi mengaku siap berhadapan minggu depan di sidang lanjutan.
Ojat Sudrajat kuasa hukum Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa sidang tadi merupakan jawaban dan eksepsi atas gugatan cerai Anne Ratna Mustika.
“Tadi adalah sidang jawaban dan eksepsi atas gugatan penggugat Ambu Anne Ratna Mustika,” ungkap Ojat Sudrajat, Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, dikutip dari YouTube Dulur Rahayu, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Gerebek Narkoba di Kampung Bahari, Polisi Dilempari Batu dan Petasan
Sidang kali ini, Anne Ratna Mustika untuk pertama kalinya diwakilkan oleh pengacara, maka kuasa hukum Dedi Mulyadi akui siap berhadapan di meja sidang.
“Kebetulan Ambu Anne Ratna Mustika mengamandatkan pada pengacaaranya dari Kabupaten Kerawang, Alhamdulillah kita siap berhadapan di meja sidang,” ungkapnya.
Ojat Sudrajat berpendapat bahwa tuduhan yang dituduhkan oleh penggugat harus diuji kebenarannya dan dibuktikan secara hukum.
“Sekali lagi, hari ini saya menjawab atas materi gugatan, karena seluruh tuduhan yang yang dituduhkan oleh penggugat maka itu harus diuji kebenarannya dan dibuktikan secara hukum,” lanjutnya.
Sidang lanjutan akan digelar kembali pada 7 Desember 2022 di Pengadilan Agama Purwakarta.
Agenda sidang minggu depan yakni sanggahan dan komentar atas jawaban Dedi Mulyadi terkait materi gugatan dari pihak penggugat.