Doni Salmanan Kembali Menjadi Crazy Rich dan Bergelimang Harta, Hakim Kembalikan Aset Rumah, Tanah Hingga Mobil Mewah

Suara Bandung | Suara.com

Kamis, 15 Desember 2022 | 19:21 WIB
Doni Salmanan Kembali Menjadi Crazy Rich dan Bergelimang Harta, Hakim Kembalikan Aset Rumah, Tanah Hingga Mobil Mewah
Hakim kembalikan aset rumah hingga mobil mewah Doni Salmanan. (IG @donisalmanan)

SuaraBandung.id - Meski Majelis hakim memutuskan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Doni Salmanan pada kasus investasi aplikasi Quotex di PN Bale Bandung, Kamis 15 Desember 2022. 

Namun beruntung, aset-aset milik Doni Salmanan yang sempat disita sebagai barang bukti dikembalikan kepadanya. Bahkan,  vonis hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 13 tahun penjara. 

"Barang bukti berupa nomor 33 hingga 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ungkap Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis 15 Desember 2022.  

Dijelaskan Kasi Intel Kejari Bale Bandung, Mumuh Ardiansyah, aset Doni Salmanan yang dikembalikan yakni dari nomor 33 hingga 131 yang terdapat dalam berkas dakwaan diantaranya  pakaian mewah, tas mewah, beberapa buku tabungan, sertifikat rumah, beberapa sepeda motor, dan juga tanah. Selain itu, uang tunai miliaran, rumah, mobil mewah dan lainnya. 

Ia mengatakan tuntutan jaksa meminta agar hakim mengembalikan aset-aset Doni Salmanan kepada para korban aplikasi Qoutex. Namun, hakim memutuskan sebagian aset dikembalikan kepada Doni Salmanan. 

"Saat di tuntutan kami, barang bukti nomor 1-32 tetap dalam berkas perkara, barang bukti nomor 33 sampai 131 dirampas untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional. Nah barang bukti 132 sampai 136 dirampas untuk negara. Putusan barang bukti 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa," paparnya. 

Kendati begitu, Ia mengaku tidak mengetahui persis barang bukti berupa aset-aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan. Namun begitu, pihaknya merasa putusan hakim jauh dari harapan. 

"Tentunya ini jauh dari harapan JPU," katanya. 

Karena itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. "Kami dikasih kesempatan tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap, dan tujuh hari ke depan lagi untuk menyusun memori banding, pada endingnya kami pasti banding," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dinyatakan Bersalah! Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Investasi Aplikasi Quotex

Dinyatakan Bersalah! Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Investasi Aplikasi Quotex

| Kamis, 15 Desember 2022 | 18:57 WIB

Tok! Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Dihukum 4 Tahun Penjara

Tok! Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Dihukum 4 Tahun Penjara

Your Say | Kamis, 15 Desember 2022 | 15:59 WIB

Aset Dikembalikan, Doni Salmanan Juga Bebas dari Kewajiban Bayar Ganti Rugi Korban Rp17 M

Aset Dikembalikan, Doni Salmanan Juga Bebas dari Kewajiban Bayar Ganti Rugi Korban Rp17 M

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 15:02 WIB

Alasan Tak Terduga Hakim Minta Kendaraan sampai Sertifikat Rumah Dibalikin ke Doni Salmanan

Alasan Tak Terduga Hakim Minta Kendaraan sampai Sertifikat Rumah Dibalikin ke Doni Salmanan

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:51 WIB

Tak Harus Bayar Kerugian Korban, Vonis Hakim Bisa Bikin Doni Salmanan Jadi Crazy Rich Lagi?

Tak Harus Bayar Kerugian Korban, Vonis Hakim Bisa Bikin Doni Salmanan Jadi Crazy Rich Lagi?

Jabar | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:37 WIB

Bukan Hasil Tindak Pidana, Doni Salmanan Tak Harus Bayar Kerugian Korban

Bukan Hasil Tindak Pidana, Doni Salmanan Tak Harus Bayar Kerugian Korban

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:32 WIB

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Tak Perlu Ganti Rugi ke Korban

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Tak Perlu Ganti Rugi ke Korban

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:26 WIB

Terkini

Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda

Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:49 WIB

Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat

Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat

Jabar | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:43 WIB

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi

Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:28 WIB

Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi

Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:18 WIB

Meledak di Indonesia! Film Salmokji: Whispering Water Kalahkan Debut di Korea

Meledak di Indonesia! Film Salmokji: Whispering Water Kalahkan Debut di Korea

Entertainment | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:00 WIB

PSS Sleman Resmi Promosi ke Super League Usai Hancurkan PSIS Semarang 3-0

PSS Sleman Resmi Promosi ke Super League Usai Hancurkan PSIS Semarang 3-0

Bola | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:53 WIB

Jacksen F Tiago Dorong Revolusi Sepak Bola Putri usai Suksesnya MLSC Banjarmasin

Jacksen F Tiago Dorong Revolusi Sepak Bola Putri usai Suksesnya MLSC Banjarmasin

Bola | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:46 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Banjir Talenta, Pelatih Kebingungan Pilih Pemain Persiapan All Star dari MLSC Bekasi

Banjir Talenta, Pelatih Kebingungan Pilih Pemain Persiapan All Star dari MLSC Bekasi

Bola | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:35 WIB