SuaraBandung.id - Salah satu tempat hiburan malam dikawasan Sukajadi Kota Bandung, Helen's Bar tak kapok lakukan pelanggaran hingga mengakibatkan warga sekitar terganggu dan meradang.
Helen's Bar dinilai telah melakukan pelanggaran dan membuat terganggu warga sekitar karena kebisingan. Bahkan, pelanggaran tersebut menjadi kali kedua yang dilakukan Helen's Bar.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Helen's Bar bersama Satpol PP serta Disbudpar Kota Bandung pada Rabu malam 21 Desember 2022.
Aksi sidak dilakukan berawal dari adanya pengaduan langsung warga sekitar kepada DPRD Kota Bandung.
Tempat hiburan itu sudah dua kali diadukan warga terkait kebisingan yang kerap dirasakan warga dari sejak buka hingga subuh.
Menurut Aan, bila tetap tidak diindahkan maka Helen's Bar terancam disegel.
"Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa teranggu kebisingan yang bersumber dari Helen Bar," ujar Aan.
"Setelah kita cek memang tempat itu sudah ada laporan pertama dan sudah dilakukan penindakan," katanya.
Ditegaskan Aan, bahwa sidak tersebut merupakan pengawasan kedua, dan setelah dicek memang suara dari desibel yang terdengar diatas 65 hampir 80 persen.
"Kalau untuk normalnya dibawah 65 desibel, jadi kita minta dia menurunkan hingga dibawah batas maksimal sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar manajemen jangan menaikan lagi suara yang ada di tempat ini terutama suara subwofer karena menganggu warga setempat.
"Yang pasti kita sepakat dengan mereka untuk mengikuti aturan jangan sampai lebih 65," ujarnya.
Namun, jika tempat hiburan tersebut melakukan kelalaian kembali yang berakibat kepada terganggunya ketertiban masyarakat sekitar dengan kebisingan tentu.
"Kita meminta teguran keras dan diberikan saksi yang tegas.
"Satpol PP dan Disbudpar Kota Bandung selaku pengawas akan memanggil dan tentu itu akan memberikan teguran kepada mereka untuk tidak melakukan kesalahan lagi," katanya.
"Kalau melakukan kesalahan maka meminta untuk dilakukan penyegelan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada membenarkan jika tempat hiburan tersebut yang kedua kali dilakukan peneguran.
"Untuk yang pertama sudah dilakukan pemanggilan dan dikenakan saksi sesuai aturan berlaku dan membuat surat pernyataan," jelasnya.
"Kini pengaduan masih muncul, kami melakukan pemanggilan lagi tentunya kita akan meminta pertanggungjawaban kita buat pernyataan yang mereka buat mengecilkan suara tidak menganggu ketertiban umum," tambahnya.
Kalau juga tidak diindahkan, lanjutnya, akan masuk ke tahap berikutnya akan mengeluarkan tertulis peringatan untuk mereka melakukan upaya maksimal.
Mujahid juga kembali menegaskan aturan terkait jam operasional bila mengacu ke Perwal 106 diatur sampai jam 00.00 WIB.
"Kalau lebih ya terjadi pelanggaran," ujarnya.
Lebih jauh ia memaparkan, sebenarnya pengaduan yang muncul ditempat hiburan kawasan tersebut ada dua.
"Malahan, yang lebih menganggu yang sebelahnya saya perhatikan tidak ada peredam sama sekali dan sanksi terhadap perizinan yang mereka miliki," tandasnya.