SuaraBandung.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa artis senior Venna Melinda menemui babak baru.
Kini, Ferry Irawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Venna Melinda.
Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada awak media, Kamis (12/1/2023).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, dan dinyatakan oleh tim bahwa FI dinyatakan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada awak media.
Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Disisi lain, kuasa hukum Venna Melinda, yakni Hotman Paris mengungkapkan bahwa mantan anggota DPR itu akan menggugat cerai suaminya dalam waktu dekat.
"Dia bilang ke saya, dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai," ungkap Hotman Paris, dikutip dari YouTube KH Entertainment, Kamis (12/1/2023).
Tidak hanya, Hotman Paris pun mengungkapkan bahwa Venna Melinda sebenarnya sudah tidak bahagia dan sangat tertekan dalam pernikahannya selama beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Dewan K3 Nasional Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
"Pokoknya selama beberapa bulan terakhir ini dia sudah sangat tidak bahagia dan tertekan," kata Hotman Paris.
Seperti diketahui, Venna Melinda meminta Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum, beberapa waktu lalu.
Venna Melinda menelpon Hotman Paris sambil menangis dan menceritakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
Dari informasi yang dihimpun, Venna Melinda mengalami KDRT oleh Ferry Irawan di salah satu hotel di Kediri.
KDRT yang dialami Venna Melinda dikabarkan terjadi karena Venna menolak ajakan berhubungan suami istri oleh suaminya itu karena kecapean.
Dari penolakan itulah, Venna Melinda mengalami KDRT dan dikabarkan mengalami luka di hidung dan tulang rusuk.