SuaraBandung.id – Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, memutuskan vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Vonis Ferdy Sambo tersebut, disambut baik oleh penonton sidang dan warganet yang menyaksikan secara online.
Seperti diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas putusan hakim tersebut, warganet pun berterima kasih dan menilai bahwa inilah yang dimaksud dengan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Akan tetapi, warganet lain mengungkapkan bahwa ini belum berakhir, karena Ferdy Sambo bisa mengajukan banding.
Seperti dikutip dari akun TikTok @dioysius, pada Senin (13/2/2023), berikut komentar warganet mengenai pengajuan banding Ferdy Sambo.
“Masih ada banding, kita liat episode selanjutnya,” tulis akun @okr***
“Sambo merasa tenang karena masih bisa lakukan upaya banding di pengadilan tinggi dan peninjauan kembali di MA,” tulis akun @pab***
“Tapi Sambo masih bisa mengajukan banding, semoga keadilan masih tetap berjalan seperti semestinya,” tulis akun @hea***
Baca Juga: Abah Agam yang Dikabarkan Menikahi Janda Ustaz Arifin Ilham Pernah Diusir dari Az Zikra
Diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: TikTok @dioysius