3 Masalah Penting terkait Putusan Majelis Hakim atas Vonis Ferdy Sambo Cs, Bisa Gagalkan Eksekusi Mati? Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Suara Bandung | Suara.com

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:56 WIB
3 Masalah Penting terkait Putusan Majelis Hakim atas Vonis Ferdy Sambo Cs, Bisa Gagalkan Eksekusi Mati? Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Pakar Hukum Pidana, Prof. Andi Hamzah kemukakan 3 masalah yang muncul dari vonis Majelis Hakim PN Jaksel kepada Sambo Cs. (Youtube/Indonesi Lawyers Club)

SuaraBandung.id - Seorang Pakar Hukum Pidana, Prof. Andi Hamzah memberikan penjelasan terkait 3 masalah penting yang muncul terkait putusan Majelis Hakim PN Jaksel atas vonis yang diberikan pada Ferdy Sambo cs.

Pendapat itu disampaikan oleh Prof. Andi Hamzah, ketika ia diundang dalam diskusi membahas vonis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati (PC) di Indonesia Lawyers Club (ILC), Kamis (16/2/2023).

Melalui sambungan Video Call, Prof. Andi Hamzah hadir dan utarakan pandangannya, pasca Hakim Ketua resmi jatuhkan vonis untuk masing-masing pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir J beberapa waktu lalu. 

Terkait 3 masalah penting yang dimaksud oleh Prof. Andi, ialah pertama mengenai motif dari kasus yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pertama itu dalam kasus ini saya lihat, tidak jelas motifnya. Sedangkan motif itu menentukan berat ringannya hukuman. Motifnya apa? Kalau ada orang membunuh tanpa motif, itu namanya orang gila. Musti ada motifnya, itu tidak terungkap ya," kata Prof. Andi Hamzah.

Yang kedua, adalah perihal peraturan Pidana Mati dalam UU KUHP Terbaru yang akan berlaku tahun 2026, yang bisa saja loloskan Sambo dari eksekusi mati.

"Pidana mati dalam KUHP yang sudah disahkan, tapi baru berlaku tiga tahun lagi, dapat ditunda (eksekusi mati). Jadi kalau beliau berbuat baik selama 10 tahun, dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau 20 tahun," jelasnya.

Lantas masalah ketiga adalah berlakunya negative control dari Jaksa kepada Hakim, sama seperti di Negara Belanda.

"Jadi kalau hakim itu memutus jauh lebih rendah, jaksa banding. Dan juga kalau terlalu tinggi, jaksa juga banding. Jadi itulah pentingnya ada resipitor Jaksa. Jadi inilah yang paling adil dari saya, jangan terlalu tinggi dari ini, jangan terlalu rendah dari ini," ungkapnya lagi.

Prof. Andi Hamzah menegaskan bahwa itulah tiga masalah penting yang bisa saja terjadi dan akan dilalui dalam peradilan Sambo Cs, pasca vonis mereka telah diputuskan oleh Hakim Ketua. (*)

Sumber: Youtube Indonesia Lawyers Club (ILC) berjudul VONIS MATI SAMBO DAN PENJARA 20 TAHUN PC // KEBERANIAN HAKIM??

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kembali Buka Suara, Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tidak akan Dieksekusi Mati tapi Meninggal di Penjara

Kembali Buka Suara, Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tidak akan Dieksekusi Mati tapi Meninggal di Penjara

| Rabu, 22 Februari 2023 | 14:47 WIB

Melihat Richard Eliezer Pakai Seragam Polri saat Sidang Etik Kasus Pembunuhan Yosua

Melihat Richard Eliezer Pakai Seragam Polri saat Sidang Etik Kasus Pembunuhan Yosua

Foto | Rabu, 22 Februari 2023 | 13:34 WIB

Bersaksi di Sidang Etik Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky dan Kuat Maruf Tak Hadir Langsung karena Alasan Perizinan

Bersaksi di Sidang Etik Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky dan Kuat Maruf Tak Hadir Langsung karena Alasan Perizinan

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 13:28 WIB

Terkini

Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun

Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun

Kalbar | Selasa, 28 April 2026 | 23:46 WIB

Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac

Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac

Kalbar | Selasa, 28 April 2026 | 23:40 WIB

Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah

Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 23:29 WIB

Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP

Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP

Jakarta | Selasa, 28 April 2026 | 23:27 WIB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 23:13 WIB

Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jakarta | Selasa, 28 April 2026 | 23:08 WIB

Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi

Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 22:53 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?

Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui

Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui

Lampung | Selasa, 28 April 2026 | 22:09 WIB