SuaraBandung.id - Artikel ini menyajikan informasi mengenai cara cek dan syarat penerima Bansos bagi pemilik KTP sesuai ketentuan.
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menjalankan program bantuan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dengan adanya program Bansos, diharapkan angka kemiskinan bisa berkurang.
Bansos dari Kemensos terdiri dari beberapa bantuan, seperti BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), BST (Bantuan Sosial Tunai) dan lainnya.
Untuk menjalankan program Bansos, Kemensos bekerja sama dengan instansi di daerahnya masing-masing, hingga ke tingkat kelurahan.
Untuk pencairan dana bantuan sosial ini dilaksanakan sesuai jadwal yang dibuat oleh Kemensos.
Tak sembarang orang bisa menerima Bansos, hanya pemilik KTP dengan ciri sebagai berikut:
- Masyarakat dengan tingkat penghasilan rendah dan tergolong miskin.
- Masyarakat terdampak bencana alam atau musibah lainnya.
Baca Juga: Putuskan Cerai, Ini 3 Poin Penting Kesepakatan Indra Bekti dan Aldila Jelita
- Lansia atau orang tua yang tidak mempunyai penghasilan tetap serta belum mendapat jaminan sosial.
- Anak-anak yang tidak memiliki orang tua, yatim piatu atau piatu.
- Orang dengan disabilitas atau memerlukan perawatan khusus.
- Keluarga pra-sejahtera yang membutuhkan pendidikan, kesehatan dan gizi.
- Orang yang berstatus sebagai pekerja informal atau buruh harian.
Bagi pemilik KTP dengan ciri di atas bisa mendaftarkan diri, jika belum terdaftar sebagai penerima Bansos Kemensos.
Dengan melampirkan juga berkas seperti, KK, KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Adapun cara mengecek penerima Bansos sudah terdaftar atau belum bisa melalui link resmi https://bansos.kemensos.go.id/.
Lalu isi data diri, kemudian klik cek penerima.
Bagi penerima Bansos yang sudah terdaftar akan muncul jadwal pencairan dan jenis bantuannya.
Apabila tidak muncul nama Anda maka belum terdaftar sebagai penerima Bansos.(*/Khanif)
Sumber: YouTube Nita's TV