SuaraBandung.id - Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menerima hukuman setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawati berbeda-beda.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Sedangkan istrinya, Putri Candrawati menerima hukuman 20 tahun penjara.
Kini beredar rumor yang menyebutkan mantan Kadiv Propam tersebut telah dieksekusi mati.
Hingga Putri menangis saat jenazahnya dibawa ke Jakarta.
Rumor berawal dari unggahan kanal YouTube Daftar Trend, (9/3/2023), berjudul "Pecah Tangis PC! Saat Sambo dipulangkan ke Jakarta Usai Jalani Eksekusi Mati di Nusakambangan".
Apakah berita yang dibuat Daftar Trend Benar? Ayo simak ulasannya.
Setelah ditelusuri tim SuaraBandung.id, pada Jumat, (10/3/2023), narasi yang membuat heboh publik tersebut tidak benar.
Di dalam unggahan videonya, narator tidak menyertakan bukti jika Ferdy Sambo telah dieksekusi.
Selain itu, narasi tidak menyebutkan bahwa istri mantan Kadiv Propam Polri menangis.
Hingga artikel ini terbit, pihak berwenang belum memberikan kepastian kapan mantan petinggi kepolisian itu dieksekusi.
KESIMPULAN:
Video yang diunggah YouTube Daftar Trend dengan judul "Pecah Tangis PC! Saat Sambo dipulangkan ke Jakarta Usai Jalani Eksekusi Mati di Nusakambangan" adalah HOAX.
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.
Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi).
Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini.
Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].(*)
Sumber: YouTube Daftar Trend