SuaraBandung.id- Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa pembagian harta yang dilakukan oleh orang tua yang masih hidup kepada anaknya itu disebut dengan hibah.
Hal itu Ustadz Abdul Somad sampaikan dalam salah satu kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official yang tayang pada (1/2/2021).
Ustadz Abdul Somad alias UAS menyampaikan hal itu dilatar belakangi oleh pertanyaan dari jamaah yang menanyakan perihal pembagian harta yang dilakukan oleh orang tua yang masih hidup.
Pertanyaan tersebut tepatnya berbunyi demikian: " Ada orang tua masih hidup tapi dia membagi harta warisan kepada anaknya. Namun ada satu anaknya tidak dia kasih Gimana itu Pak Ustad?
Untuk menjawab pertanyaan dari jamaah tersebut, UAS mendudukkan pertanyaan tersebut dengan menjelaskan secara detail mengenai pola-pola dalampembagian harta.
Menurut UAS bahwa orang tua yang memberi harta kepada anak kala masih hidup bukanlah disebut warisan, melainkan hibah.
"Kalau dibagi waktu masih hidup namanya hibah, " ujar UAS.
Perlu diketahui, ketika hendak memberikan hibah kepada anak ada beberapa syaratnya dalam Islam.
Syarat tersebut diantaranya: sekurang-kurangnya usia anak sudah tiba di umur 21 tahun dan memiliki akal yang sehat. Hibah pun dilakukan tanpa adanya paksaan dan membagikan hartanya mesti disaksikan oleh dua orang saksi, serta harta yang dihibahkan hanya 1/3 harta benda milik penghibah. (*)
Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official