SUARA BANDUNG — Akhir-akhir ini khalayak ramai dikejutkan oleh tiktoker bernama Bima yang mengkritik kondisi Lampung.
Menurut Bima kondisi Lampung itu tidak mengalami kemajuan alias tidak maju. Kemandegan Lampung dalam pembangunan dijelaskan oleh Bima memiliki banyak faktor.
Salah satunya praktik suap yang terjadi di mana-mana.
Oleh karena kritikannya tersebut, Bima pun dilaporkan dengan dengan pasal UU ITE.
Banyak pihak memberikan respon tentang pelaporan Bima. Salah satunya dari Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto.
Menurut Damar Juniarto bahwa melontarkan kritik kepada kekuasaan itu bukanlah tindakan pidana, sekalipun dengan bahasa yang tak santun.
“Saya ingin bilang kalau melakukan kritik itu bukan tindak pidana, sekalipun bahasanya tak santun,” ujarnya seperti dikutip bandung.suara.com dari akun twitter @DamarJuniarto pada Senin (17/4/2023).
Menurut Damar Juniarto, pasalnya bukan saja tiktoker Bima yang melakukan kritik dan dipidanakan. Haris Azhar dan Fatia pun dilaporkan karena mengkritik Luhut Binsar Pandjaitan.
Padahal pembungkaman di dalam demokrasi itu tidak diperkenankan karena mencederai hakikat demokrasi itu tersendiri. (*)
Baca Juga: PSSI Stop Proses Naturalisasi Justin Hubner
Sumber: Twitter @DamarJuniarto