SUARA BANDUNG - Putri Candrawathi atau istri mantan petinggi kepolisian, Ferdy Sambo mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Diketahui istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara setelah terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan Ferdy Sambo kini menjadi terpidana mati. Namun beberapa waktu lalu ia lakukan banding di persidangan, tapi ditolak.
Bahkan, muncul rumor bahwa Kapolri menyiapkan peti mati untuk Ferdy Sambo.
Rumor diunggah oleh kanal YouTube La_Mis, (12/4/2023), berjudul "LIVE Sidang Ferdy Sambo Hari Ini Kapolri Siapkan Peti Mati Buat Suami Putri Candrawathi".
Tim redaksi melakukan penelusuran secara langsung, dan tidak benar jika Kapolri menyiapkan peti mati bagi Ferdy Sambo.
Konten yang beredar tak menjelaskan terkait judul pada video tersebut.
Sehingga terjadi perbedaan antara judul dan isinya, hal ini bisa menyesatkan publik.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-22 Batal Lawan PSM Makassar, Indra Sjafri Siapkan Laga Internal
KESIMPULAN:
Unggahan kanal YouTube La_Mis, "LIVE Sidang Ferdy Sambo Hari Ini Kapolri Siapkan Peti Mati Buat Suami Putri Candrawathi" adalah HOAKS.
Ini adalah salah satu artikel yang masuk dalam konten cek fakta suarabandung.com, dibuat dengan sumber yang jelas namun tidak bisa dijadikan rujukan karena masih berpotensi salah informasi.
Publik dipersilakan memberikan kritik melalui kolom komentar atau menghubungi Redaksi Suara.com melalui email [email protected]. (*)
Sumber: YouTube La_Mis