Terlebih Andi Pangerang Hasanuddin adalah pegawai negeara yang digaji uang rakyat.
Andi Pangerang Hasanuddin adalah seorang ASN aktif dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Seperti diketahui jika Ketua Dewan Pengarah BRIN adalah Megawati Soekarnoputri. Sementara bos ASN saat ini adalah dari PDIP satu jalur dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Apa yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin diduga telah masuk ke dalam kategori tindak pidana ITE.
Di antaranya adalah menyebarkan ujaran kebencian sebagaiman diatur ddi dalam pasal 28 ayat (2) jo 45 ayat (2) UU ITE.
Kemudian juga mendesak MenPAN RB dan Kepala BRIN untuk bertindak tegas terhadap ASN yang berbicara tanpa ilmu dan bersikap radikal dan seperti premanisme.
PWPM DIY mengimbau kepada PWPM seluruh Indonesia segera melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Polda wilayah masing-masing. (*)