SUARA BANDUNG – Buya Yahya dalam kajiannya mengungkapkan mengenai nasihat untuk yang diam-diam menikah lagi.
Dalam Islam poligami atau memiliki istri lagi diperbolehkan,bahkan tidak diresmikan di KUA pun menikahnya bisa dianggap halal.
Ada pun masalah resmi dan tidak resmi saat menikah, resmi itu untuk menjaga haknya wanita.
Untuk itu, Buya Yahya pun memberikan nasihat bagi orang-orang yang diam-diam menikah lagi, seperti dikutip dari short YouTube @buyayahyaofficial, Sabtu (1/7/2023).
Buya Yahya mengungkapkan bahwa menikah itu merupakan mencari beban tanggung jawab dihadapan Allah.
“Ketahuilah bahwasannya nikah itu adalah mencari beban kewajiban tanggung jawab dihadapan Allah,” ungkapnya.
Apabila menikah sampai 4 kali sekalipun itu diperbolehkan dengan catatan harus adil.
“Nikah 2, nikah 4 boleh, dengan syarat kemampuan anda bisa mendidik mereka, mengayomi mereka, menafkahi mereka, adil kepada mereka,” jelasnya.
Baca Juga: Peruntungan Shio Hari Ini 1 Juli 2023, Sekarang Waktunya Shio Anjing Istirahat Sejenak