SUARA BANDUNG – Perdagangan orang adalah suatu tindakan keji yang termasuk kedalam pelanggaran hak asasi manusia, karena para pelaku telah melanggar martabat dan merampas kebebasan manusia lain.
Terlepas dari berbagai jenis dan bentuk perdagangan manusia yang berbeda bahkan di setiap negara. Namun tentu terdapat indikator-indikator penting yang harus disoroti dalam mengidentifikasi korban perdagangan.
Berikut adalah diantara ciri-ciri dari korban perdangan orang
Tidak menerima upah. Upah atau gaji yang mereka dapatkan tidak sesuai atau tidak sebanding dengan pekerjaan yang mereka kerjakan. Mereka menerima gaji yang rendah bahkan bekerja tanpa dibayar.
Pemerasan, termasuk kepada keluarga. Imi menjadi salah satu ciri korban dari perdagangan orang. Keluarga juga menjadi target kekejian mereka.
Tidak boleh berhenti bekerja. Korban dipaksa untuk terus bekerja tanpa henti, bahkan dengan upah yang sedikit. Kerja mereka bisa sampai 14 jam sehari dan tanpa adanya libur.
Layanan. Layanan yang korban terima sangat terbatas, mereka tidak diberikan layn kesehatan yang seharusnya, makanan yang mestinya menjadi hak mereka dan lain-lain
Diperbudak dalam bekerja. Mereka Dipekerjakan tanpa henti. Mereka hanya bisa menurut karena adanya ancaman dan kekerasan yang dilakukan. Dan ketidaktahuan mereka bahwa sebenarnya mereka tengah diperdagangkan.