SUARA BANDUNG - Buya Yahya mengatakan sedekah itu sunnah, namun ada juga yang hukumnya haram.
Menurut Buya Yahya sedekah itu haram bagi orang yang mempunyai hutang.
Namun tak semua penghutang menjadikan hukum sedekah haram.
Tapi kata Buya Yahya hanya orang yang bersedekah lalu hutangnya sudah jatuh tempo maka hukum bersedekah haram baginya.
“Punya hutang tapi sedekah, kalau sudah jatuh tempo untuk bayar hutang maka hukumnya haram, kalau belum jatuh tempo itu boleh,” jelasnya dikutip dari YouTube Buya Yahya (19/8/2023).
Menurutnya sedekah itu memang amalan yang baik namun jika punya hutang untuk membayar kewajiban maka dahulukan.
“Bayar hutang itu wajib, zakat itu wajib, maka dahulukan itu jangan mikir sedekah,” kata Buya.
Buya mengatakan jika mendahulukan yang sunnah dan menunda bayar hutang yang wajib maka orang tersebut telah menyakiti hati mereka yang dipinjami uang.
“Enak nggak sama yang punya duit? Ya enggak! Ini udah punya uang malah sedekah, bayar dulu kewajibannya,” kata Buya. (*)
Baca Juga: Berhenti Maksiat Tapi Pahala Tetap Nol, Kok Bisa? Begini Penjelasan Buya Yahya