Wenti Frihadianti, S.Sos, M.Sos
Dosen dan Aktivis Perempuan
Budaya Patriarki masih melekat di tatanan masyarakat Indonesia. Budaya tersebut dapat kita temukan dalam berbagai aspek kehidupan seperti pendidikan, ekonomi, hukum hingga politik.
Akibatnya muncul berbagai masalah sosial yang membelenggu kebebasan dan hak-hak perempuan. Penyebabnya klasik bahwa perempuan masih dianggap terlalu domestik.
Padahal Negara Indonesia merupakan Negara hukum, namun belum mampu mengakomodasi berbagai permasalahan tersebut.
Laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan menikmati hasilnya dengan setara. Peraturan atau kebijakan hendaknya mengandung nilai objektivitas, proporsional dan mengandung prinsip keadilan, termasuk keadilan gender.
Regulasi merupakan produk politis dan pertarungan kepentingan sehingga berpeluang untuk mengesampingkan persoalan perempuan. Isu-isu perempuan termarginalkan karena dianggap bukan prioritas.
Pondasi dasar bagi politik keterwakilan adalah pengakuan kesetaraan pada seluruh masyarakat, dan adanya control public yang kuat terhadap keberlangsungan politik, sehingga perlu keterwakilan secara langsung dari kalangan minoritas (perempuan) dalam lembaga-lembaga Negara (Philips, 1998 : 30).
Tantangan bagi perempuan Indonesia hari ini, nilai sosial budaya tidak memberi akses dan kesempatan untuk menduduki posisi sentral di lembaga-lembaga.
Meskipun kapasitas kemampuan secara intelegensi, manajerial dan kepemimpinan baik. Masih adanya keraguan masyarakat pada perempuan dalam menjalankan fungsi dan perannya di ranah politik.
Persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam struktur pemerintahan dan hukum merupakan mandat konstitusi pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
“Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sedangkan hak-hak perempuan lain dapat ditemukan dalam pasal 56 UU no. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“Sistem Pemilihan Umum, kepartaian, pemilihan anggota Badan Legislatif dan Yudikatif harus menjadi keterwakilan perempuan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan”.
Pergerakan politik perempuan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gerakan reformasi untuk demokrasi. Ditetapkannya Undang-undang no. 21 Tahun 2023 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang menetapkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif.
Strategi untuk mendorong kebijakan yang pro perempuan salah satunya dengan meningkatkan representasi dan kepemimpinan perempuan dalam pengambilan kebijakan publik. Menguatkan pengetahuan, wawasan dan riset terkait kebijakan inklusif.
Perempuan sebagai salah satu elemen yang menduduki jumlah yang cukup besar di Negara ini memiliki peran strategis dalam berbagai bidang, terlebih partisipasinya dalam politik di Indonesia.
Memaknai peran strategis tersebut, maka perempuan memiliki hak-hak yang sama dalam memilih keterwakilannya untuk mensukseskan pemilu tahun 2024.
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 dengan Total Pemilih 204.807.222 jiwa, yakni Laki-laki 102.218.503 (49,91 persen) dan perempuan 102.588.719 (50,09 persen) (sumber: Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023), membuktikan bahwa pemilih perempuan lebih banyak.
Sedangkan salah satu variabel pembentuk Indeks Pemberdayaan Gender (IPG) keterlibatan perempuan dalam parlemen di Indonesia pada tahun 2022 hanya 21,74% (sumber : bps.go.id) belum mencapai kuota 30 persen.
Urgensinya pada Pemilu Tahun 2024, pemilih perempuan juga memilih kandidat perempuan sebagai keterwakilannya di parlemen (women support women)
Pada Pemilu Tahun 2019 partisipasi pemilih perempuan memberikan kontribusi yang tinggi sebanyak 80,85 juta jiwa. Peningkatan partisipasi perempuan dalam Pemilu Tahun 2024 akan berkorelasi dengan pengambilan keputusan politik yang berkeadilan gender.
Upaya yang harus dilakukan adanya komitmen kuat dari pemerintah, penyelenggara dan pengawas pemilu, partai, kandidat perempuan yang konsisten dalam agenda perjuangan perempuan, serta pemilih perempuan.
Keterwakilan perempuan di parlemen mengikis ketimpangan gender dalam politik. Pelibatan perempuan dalam menyuarakan perubahan dan ambil peran dalam pengambilan keputusan sangat penting, seperti penyusunan RUU Kesetaraan Gender untuk memberikan akses perempuan setara dalam pembangunan, UU Cipta Kerja terhadap perempuan pekerja Migran Indonesia dan lain-lain.
Momentum Pemilu serentak 2024 merupakan agenda yang layak untuk konsolidasi perempuan Indonesia, demi terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan gender dengan terus mendorong tercapainya kuota 30 persen.
Partisipasi politik perempuan untuk mensukseskan Pemilu ini sebagai langkah konkrit dalam membangun Indonesia yang maju dan sejahtera.