SUARA BANDUNG – Ammar Zoni diketahui menangis setelah menjalani sidang tuntunan atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Dilansir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meresmikan untuk menuntut Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya yakni M dan RH dengan hukuman 1 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus narkoba.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU dalam persidangan, (8/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," sambungnya.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan oleh pihak Ammar Zoni, Kuasa Hukum Ammar Zoni yakni Abdullah Emile Oemar Alamudy menyampaikan bahwa pihaknya berharap bebas atau menjalani rehabilitasi lanjutan.
Kondisi Ammar Zoni disorot oleh Abdullah, dirinya mewajarkan jika Ammar Zoni terlihat sangat amat sedih karena harus menjalani sisa masa tahanannya selama beberapa bulan ini.(*)