SUARA BANDUNG - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengumumkan Mahfud MD menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres), yang mendampingi Ganjar Pranowo dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Pengumuman Mahfud sebagai bacawapres tersebut dihadiri oleh para ketua umum partai politik pengusung, dan pendukung bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo.
"Hari ini, Rabu 18 Oktober 2023, saya dengan mantap diri saya ambil keputusan ke semua, saya tujukan sebesar-besar bagi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara dengan ucapkan Bismillahirrahmanirrahim calon wakil presiden yang dipilih PDIP yang akan dampingi Ganjar Pranowo adalah Prof Dr Mahfud MD," kata Megawati di kantor DPP PDIP, Jakarta pada Rabu, (18/10/2023).
Deklarasi pasangan bakal calon presiden Ganjar Pranowo, dan bakal calon wakil presiden Mahfud MD dihadiri sejumlah ketua umum partai politik koalisi.
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP, Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
Sebelumnya, para ketua parpol pengusung dan pendukung Ganjar mengadakan pertemuan pada Selasa, (17/10/2023). Dalam pertemuan itu, diputuskan sosok cawapres pendamping Ganjar Pranowo.
Adapun jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 akan dimulai dari tanggal 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Sekarang ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Baca Juga: Fakta Menarik! Siapakah Pemain Tertinggi Persib Bandung Saat Ini? Berikut Lima Daftarnya
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*/ANTARA News)