SuaraBandungBarat.id - Kini giliran Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di Bareskrim Polri pada Jum'at (26/8/2022).
Menanggapi agenda pemeriksaan Putri Candrawathi tersebut, Pengacara Brigadir J Kamarudin Simanjuntak menyatakan harapannya. Hal ini ia pertegas kepada awak media untuk meminta keadilan atas kasus ini dan dibuka sejelas-jelasnya kepada publik.
"Sampai tadi saya keluar dari Bareskrim yang bersangkutan masih diperiksa. Harapannya yang bersangkutan segera ditahan," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Harapan Kamarudin ini cukup beralasan, karena menurutnya jika Putri Candrawathi ditahan bisa mencegah pengaruh kabar bohong yang ditiupkan sejumlah pihak untuk mengaburkan fokus kasus tersebut.
"Supaya tidak terus menerus dipengaruhi oleh pihak ketiga yang membuat hoaks-hoaks yang tidak bertanggungjawab." katanya.
Di tempat terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan, hingga berita ini ditulis pada Jumat malam, Putri masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
"Masih (diperiksa), silakan kalau mau ditunggu," ungkap Andi seperti dikutip Suara.com.
Agenda pemeriksaan tersebut digelar mulai pukul 10.00 WIB. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, jika Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (26/8/2022).
"Agendanya jam 10.00," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Termasuk Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J segera dirampungkan.
Permintaan tersebut disampaikan agar semua berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU," katanya.
Sumber: Suara.com