SuaraBandungBarat.id - Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan dukungan penuh terhadap Kejati Banten untuk segera memproses secara hukum Kasus dugaan Korupsi di Bank Banten yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 186 miliar.
"Ya kan proses hukum nanti (jika tidak bayar), saya patuh sekali pada proses hukum, apa yang diputuskan pendekatan hukum itu, pada hal seperti itu, hitam dan putih jadi harus konsisten dengan penegakan hukum," kata Al Muktabar kepada wartawan di Serang, Senin (5/9/2022).
Al Muktabar mengatakan untuk menyelesaikan masalah kredit macet di bank yang mayoritas sahamnya adalah milik Pemprov Banten ini tidak bisa abu-abu.
Sejauh ini, kata dia, Pemprov Banten belum identifikasi siapa dan lembaga yang mengalami macet pembayaran kreditnya.
"Dari situ lah, hitam dan putih, nggak bisa gray-gray (abu-abu)," kata Muktabar sambil tersenyum.
Ia pun menjelaskan, Pemprov Banten menghormati proses penyehatan Bank Banten dan pendampingan hukum yang dilakukan Kejati Banten atas persoalan kredit macet selama ini.
Ia menyebut bahwa kredit macet itu bisa saja berpotensi masuk ke ranah hukum.
"Kan bahwa rangkaian itu merupakan hal yang berpotensi sebagai arena hukum kan, maka posisi kita adalah menghormati proses itu," ujarnya.
Kedua, Bank Banten saat ini ia tegaskan dalam kondisi baik. Dia menyebut yang dilakukan oleh penegak hukum atas penyidikan dan kerja sama penyelesaian masalah kredit adalah dalam rangka memperkuat likuiditas bank.
Baca Juga: Nelayan Minta Kuota BBM Subsidi Diprioritaskan Seiring Kenaikan Harga
"Tentu kita akan menyelesaikan ini secara baik, toh progress keadaan Bank Banten sehat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Banten dan tim Bank Banten menyepakati adanya kerja sama pemberian Surat Kuasa Khusus untuk penyelesaian kredit senilai Rp 364 miliar dari 862 debitur. Kuasa khusus ini rencananya akan diberikan besok Rabu (6/9).
"Bank Banten akan memberikan Surat Kuasa Khusus secara bertahap kepada Kejati Banten untuk menyelesaikan masalah kredit macet sebesar Rp 364 miliar dari 862 debitur," kata Kajati Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (2/9).
Sumber : Suara.com