SuaraBandungBarat.id - Pihak Kepolisian kembali melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh sejumlah Perwira yang terlibat kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Diduga sejumlah perwira tersebut terlibat menghalang-halangi penyelidikan Polri dan kini nama-nama Perwira Polisi tersebut terpaksa diberhentikan secara tidak hormat (PDTH).
Berdasarkan keputusan dalam Sidang (KEPP) itu dibuat ada 7 perwira Polri yang diduga ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Lantas siapa saja perwira Polri yang telah dicopot dari jabatannya?
Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus dilakukan, kini Polri bisa mengamankan 5 tersangka.
Peran paling banyak dilakukan oleh Ferdy Sambo, menyusun rencana, mengelabui petugas, serta telah merusak atau menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Karena perbuatannya penyidik kesulitan dalam mengungkap kasus ini, hingga kini telah berlanjut dan memasuki bulan ke-2.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Tidak hanya tersangka pembunuhan, yang menjadi sorotan adalah obstruction of justice atau tindakan menghalangi pengungkapan sebuah kasus.
Upaya ini dilakukan oleh sejumlah perwira tinggi Polri, tidak heran masih diperbincangkan hingga saat ini.
Penasaran siapa saja yang telah dicopot menjadi anggota Polri? berikut daftarnya:
Hasil penyidikan Polri telah menyatakan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan, selain itu sempat melakukan KEPP pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pemimpin sidang memutuskan Ferdy Sambo mendapatkan PTDH.
Sejak saat itu mantan Kadiv Propam itu bukan lagi anggota Polri, tidak menyerah dia ternyata mengajukan banding.
Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut belum memberikan memori banding.