"Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memintai keterangan saksi-saksi.
Ada 20 saksi, di antaranya, ustadz Ponpes Gontor, santri, dokter RS Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan, dan pihak keluarga korban," ucap Catur.
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Ponpes Modern Darussalam 1 Ponorogo.
Polisi juga melakukan prarekonstruksi dan mengautopsi jenazah yang telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Sei Selayur, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan tersebut.
Sumber: suara.com