- Kortas Tipidkor Polri menggeledah rumah mewah di Sentul City, Bogor, pada Kamis, 9 Juli 2026 terkait penyidikan korupsi.
- Penyidik menyita aset fantastis senilai Rp476 miliar berupa emas 74 kilogram serta berbagai mata uang asing dalam brankas.
- Polisi turut menyita dokumen dan bukti pendukung guna mengungkap pemilik aset untuk kepentingan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri merilis hasil penggeledahan dramatis di sebuah rumah mewah yang berlokasi di kawasan elit Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan timbunan kekayaan luar biasa berupa emas batangan seberat puluhan kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan terkait perkembangan penyidikan kasus yang menggegerkan publik tersebut di lokasi penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan di sebuah unit rumah yang beralamat di Parahyangan Golf II Nomor 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Irjen Totok mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan sebuah brankas besar yang dalam kondisi terkunci rapat.
Setelah berhasil dibuka secara paksa, di dalam brankas tersebut ditemukan tujuh koper besar yang berisi aset kekayaan dalam berbagai bentuk.
![Tangkapan Layar Dugaan Penggeledahan Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) [Dok Polisi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/09/38564-penggeledahan-di-rumah-sentul-city.jpg)
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Isinya sangat fantastis, terdiri dari logam mulia dan berbagai mata uang asing," ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil penghitungan di lokasi oleh tim penyidik, berikut adalah rincian aset yang berhasil diamankan:
Logam Mulia: Emas batangan seberat 74 kilogram.
Mata Uang AS: 4.767.300 USD (Dolar Amerika Serikat).
Mata Uang Singapura: 14.083.800 SGD (Dolar Singapura).
Mata Uang Rupiah: Rp100 juta.
"Estimasi total aset tersebut jika dikonversikan ke dalam rupiah mencapai nilai Rp476 miliar," tegas Irjen Totok.
Selain mengamankan harta benda, Kortas Tipidkor Polri juga menyita sejumlah alat bukti pendukung guna mengungkap siapa pemilik sebenarnya dari timbunan kekayaan tersebut.
Penyidik membawa beberapa telepon seluler (handphone) serta dokumen-dokumen penting yang ditemukan di area rumah.