Jika sudah didaftarkan oleh instansi terkait, maka bisa melanjutkan ke ‘Langkah 2: Lengkapi Data.
Lanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisi data yang diperlukan
Unggah file scan berwarna KTP atau surat keterangan kependudukan asli dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb, file pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format serupa dengan ukuran serupa
Isikan kode captcha yang tertera, kemudian klik ‘Lanjutkan’
Cek ulang data yang telah diisikan pada Langkah 1 dan Langkah 2
Jika sudah sesuai, klik ‘Proses Pembuatan Akun’, jika ingin melakukan perbaikan klik ‘Kembali’
Akan muncul notifikasi kesesuaian data, jika yakin klik ‘Ya’ dan jika belum yakin klik ‘Tidak’
Masalah yang Mungkin Terjadi
Masalah mungkin saja terjadi ketika ternyata data Anda belum didaftarkan oleh administrasi dari instansi tempat Anda bekerja. Nantinya akan muncul notifikasi ‘Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi’. Ketika notifikasi ini muncul Anda bisa langsung melaporkan diri pada instansi masing-masing untuk meminta kejelasan.
Pastikan juga jaringan internet Anda stabil agar tidak terjadi masalah-masalah mendasar yang sebenarnya tidak perlu muncul. Internet yang tidak stabil dan kesalahan pengisian data akan membuang waktu Anda yang berharga.
Demikian penjelasan mengenai link dan cara membuat akun pendataan Non ASN. Bagi para tenaga honorer diimbau untuk segera melakukan pendataan sebelum tanggal 30 September 2022.
Sumber : Suara.com