SuaraBandungBarat.id - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sepuluh orang dengan dugaan kasus suap penanganan perkara di Makamah Agung (MK) semakin mencoreng dunia peradilan.
Dilansir dari kanal you tube Metro TV, Ke sepuluh tersangka yang terkena OTT tersebut diantaranya Hakim Agung Sudrajat Dimyati. pada Minggu (25/09/2022).
Peristiwa ini kian memperilihatkan kondisi lembagaan kukuasaan kehakiman benar-benar mengkhawatirkan.
Mantan Hakim Agus Gayus Silumbun merasa kejadian ini mengkhawatirkan, lantaran Hakim Agung selama ini diberikan kepercayaan penuh, jutru malah melanggar.
Jika mengacu pada Maklumat Ketua MA Hakim Agung yang terkena OTT KPK tak diberikan bantuan hukum dan diberi sanksi administratif.
Selain menjadi momentum untuk perbaikan pengawasan bersama kasus suap Hakim Agung Sudrajat sangat diharapkan jadi langkah bersih -bersih dilembaga peradilan tertinggi itu.
Disisi lain Menko Pulkhukam Mahpud MD mengecam prilaku sudrajat Dimyati yang terjerat kasus suap penanganan perkara di Makamah Agung (MA).
Mahpud menegaskan Hakim Agung yang terlibat kasus korupsi harus dihum berat, kahim yang menjadi benteng keadilan jika sampai hakim bisa di suap maka keadian akan runtuh.
Untuk itu Mahpud ingin Hakim Agung yang terlibat suap untuk segera diusut dan tak diberi ampunan.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Bela Najwa Shihab usai Diserang Nikita Mirzani, Beri Balasan Menohok
"ada Hakim Agung yang katanya terlibat, kalau tidak salah dua itu juga harus diusut dan hukuman nya harus berat juga karena ini hakim. ucap Mahpun, dikutip dari kanal you tube
Lebih lanjut, Mahpud pun sempat mengatakan jika ia Setuju agar koruptor dihukum mati bukannya saya akan menghukum mati koruptor.
"saya tidak pernah mengatakan untuk menghukum mati koruptor,jutru, yang saya katakan, saya setuju koruptor di hukum mati, karena yang menghukum mati itu hakim, bukannya pemerintah dan sampai sekarang saya pun masih berpendapat koruptor itu di hukum mati, apalagi kaya gini koperasi yang mau dikorupsi." kata Mahpud.
"Hakim itu kan bentengnya keadilan kalo sampai itu terjadi jangan diampuni dan jangan boleh ada yang melindungi karena ini sudah jaman transparan jaman digital, anda melindungi dan anda akan ketahuan, anda melindungi dan anda dapat apa." ucap Mahpud
Sebelumnya KPK penetapkan sepuluh orang tersangka dari hasil OTT terkait kasus suap penanganan perkara di Makamah Agung (MA).
Sebagai penerima kasus suap tersebut yakni :
Hakim Agung , Sudrajat Dimyati.
Hakim Yustisial / PAnitera MA, Elly Pangestu.
PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria.
PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie.
PNS RA , Redi
PNS MA, Albasari.
Kemudian selaku pemberi suap yakni :
Pengacara, Yosep Parera.
Pengacara, Eko Suparno
Swasta/Debitur Koperasi Simpan PInjam ID (Intidana), Heryanto Tanaka.
Swasta/Debitur Koperasi Simpan PInjam ID (Intidana), Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Sumber : Suara.com