Tersangka Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Jalani Penahanan Selama 20 Hari

bandungbarat

Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:22 WIB
Tersangka Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Jalani Penahanan Selama 20 Hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers (ANTARA)

SuaraBandungBarat.id- Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

"Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus peredaran narkoba tersebut. Namun demikian,informasi terkait penanganan kasus tersebut akan disampaikan pada Selasa (25/10/2022).

"Perkembangan lebih lanjut akan kita 'update' mulai besok (25/10). Mulai malam ini dilakukan penahanan," katanya. 

Sementara itu, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menjelaskan pemindahan kliennya ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.

"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," katanya.

Hotman mengatakan dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022) lalu.

Berdasarka hasil pemeriksaan oleh penyidik Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

baca juga

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menyisihkan lima kilogram sabu dengan menukar sabu oleh tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: ANTARA berjudul Kasus narkoba, Polda Metro tahan Irjen Teddy Minahasa 20 Hari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

3 Tersangka di Kasus Teddy Minahasa Siap Bongkar Fakta sebagai Justice Collaborator, Apa Perannya?

3 Tersangka di Kasus Teddy Minahasa Siap Bongkar Fakta sebagai Justice Collaborator, Apa Perannya?

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:14 WIB

Dijanjikan Rp250 Juta, Kurir Sabu 26 Kg Ditangkap-Satu dalam Pengejaran Polda Kepri

Dijanjikan Rp250 Juta, Kurir Sabu 26 Kg Ditangkap-Satu dalam Pengejaran Polda Kepri

Batam | Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:09 WIB

Alasan Hotman Paris Mau Jadi Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa: Banyak Bantu Rakyat Kecil

Alasan Hotman Paris Mau Jadi Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa: Banyak Bantu Rakyat Kecil

Sulsel | Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:47 WIB

Terkini

Standar Makeup di Dunia Kerja: Mengapa Bare Face Dianggap Tidak Profesional?

Standar Makeup di Dunia Kerja: Mengapa Bare Face Dianggap Tidak Profesional?

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:30 WIB

Piala Dunia 2026 dan Keberadaan Spanyol yang Kembali Menjadi Cryptonite bagi Superpowernya Prancis

Piala Dunia 2026 dan Keberadaan Spanyol yang Kembali Menjadi Cryptonite bagi Superpowernya Prancis

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:28 WIB

Sejarah Inggris vs Argentina, Ini Prediksi Pemenang Semifinal Piala Dunia 2026

Sejarah Inggris vs Argentina, Ini Prediksi Pemenang Semifinal Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:25 WIB

Google Gemini Tumbuh 2 Kali Lipat di Asia Tenggara, Indonesia Cetak 9 Juta Gambar AI Setiap Hari

Google Gemini Tumbuh 2 Kali Lipat di Asia Tenggara, Indonesia Cetak 9 Juta Gambar AI Setiap Hari

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:22 WIB

Apakah HP Harus Dicas sampai 100 Persen? Ini Cara Tepat agar Baterai Tetap Sehat

Apakah HP Harus Dicas sampai 100 Persen? Ini Cara Tepat agar Baterai Tetap Sehat

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:19 WIB

Hey Jude, Jude Bellingham, dan Mimpi Football's Coming Home

Hey Jude, Jude Bellingham, dan Mimpi Football's Coming Home

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:15 WIB

Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?

Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:14 WIB

Kenapa Program Pembangunan Berkelanjutan Sangat Berdampak Bagi Infrastruktur Sulsel?

Kenapa Program Pembangunan Berkelanjutan Sangat Berdampak Bagi Infrastruktur Sulsel?

Sulsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:14 WIB

Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika

Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:14 WIB

Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia

Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:09 WIB

×