“Mohon izin yang mulia, jika pertanyaan ini menyangkut dengan kasus,” ucap Deden.
“Ini menyangkut dengan kasus,” ujar hakim.
Kesaksian dari Deden menyebutkan jika anak keempat Ferdi Sambo dan Putri Chandrawati itu ternyata bukan anak kandung dari yang bersangkutan, melainkan anak adopsi.
Ajudan tersebut juga menyebutkan, bahwa dirinya tidak mengetahui proses adopsi yang dilakukan FS dan PC untuk mengadopsi anak bungsunya.
“Untuk anak Ibu PC dan bapak yang paling kecil itu, anak adopsi yang mulia. Untuk prosesnya saya tidak mengetahui,” jelas salah satu ajudan Ferdy Sambo itu. (*)