Tuntut Roy Suryo 18 Bulan Penjara atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Jaksa Sebut Latar Pendidikan Tinggi

bandungbarat Suara.Com
Kamis, 15 Desember 2022 | 20:19 WIB
Tuntut Roy Suryo 18 Bulan Penjara atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Jaksa Sebut Latar Pendidikan Tinggi
Roy Suryo terjerat kasus penistaan agama. (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Jaksa menuntut terdakwa Roy Suryo atas kasus meme Stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jaksa menyebutkan bahwa dakwaan yang diberikan tersebut sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

"Ini sesuai dakwaan alternatif pertama," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut jaksa membacakan dakwaan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," sambungnya.

Terkait dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa semua itu berdasarkan pertimbangan beberapa aspek.

Menurut jaksa, unggahan Roy Suryo di Twitter yang dimaksud dapat menyebabkan rusaknya kerukunan beragama.

Jaksa melanjutkan bahwa Roy Suryo merupakan tokoh yang berpendidikan tinggi dan memahami etika dalam bermedia sosial.

Namun karena perbuatannya tersebut, jaksa menganggap Roy Suryo mendukung perbuatan yang berlebihan dan menyinggung umat beragama.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Resmi Murah serta Syarat Lengkapnya

"Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," terangnya.

Di sisi lain jaksa menyebutkan bahwa riwayat Roy Suryo yang tidak pernah dihukum, dapat meringankan hukumannya.

"Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum," tukasnya.

Diketahui, Roy Suryo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Sumber: pmjnews.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI